Kasus BBM Meratus 'Dipaksakan' TPPU? Ahli Ungkap Tiga Tahapan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Moana

24 Feb 2023 13:35

Thumbnail Kasus BBM Meratus 'Dipaksakan' TPPU? Ahli Ungkap Tiga Tahapan
Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) M Sholehuddin saat menjadi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (24/2/2023).(Shinta Miranda Sari/KETIK)

KETIK, SURABAYA – Upaya jaksa penuntut umum (JPU) untuk membawa perkara penggelapan bahan bakar minyak (BBM) menjadi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dianggap tidak tepat.

Sebab, untuk menjadikan sebuah perkara pidana biasa menjadi TPPU harus memenuhi tiga unsur tahapan dalam proses perbuatannya.

Demikian ungkap Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) M Sholehuddin saat menjadi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Ia menerangkan, sebuah tindak pidana TPPU dapat dikatakan selesai apabila telah memenuhi tiga tahapan proses perbuatannya.

Baca Juga:
Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Ketiga tahapan yang dimaksud antara lain, placement atau penempatan, layering atau transfer, dan terakhir adalah tahapan integration atau penggunaan harta kekayaan.

"Dikatakan sebagai tahapan karena ketiga tahap perbuatan itu harus dilalui semua agar dapat disebut sebagai telah terjadi tindak pidana pencucian uang atau delik selesai," ujarnya, Jumat (24/2/2023). 

Ia lantas menerangkan, jika pencucian uang adalah proses menyamarkan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kriminal dalam rangka menyembunyikan asal yang ilegal dari kekayaan tersebut.

Namun, agar tindak pidana itu dapat dikatakan sempurna harus melalui tiga tahapan yang telah dijelaskannya.

Baca Juga:
Perkuat Daya Tahan Ekonomi di Tengah Tekanan Pendapatan, Gubernur Khofifah Bagi-Bagi Bensin Gratis untuk 200 Ojol

"Tindak pidana pencucian uang yang disandingkan dengan tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan artinya kejahatan asal yang dimaksud yaitu tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan kemudian terjadi kejahatan lanjutan yaitu berupa menyamarkan kekayaan hasil dari tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan dengan cara memenuhi 3  tahapan tersebut," bebernya.

Dijelaskan Sholeh, TPPU tergolong baru dan banyak yang belum paham serta tidak bisa membedakannya.

Sehingga, hasil kejahatan penggelapan yang digunakan atau dibelikan sesuatu bukan langsung masuk TPPU tetapi harus ada penyamaran dengan tiga syarat yang sifatnya komulatif dan double criminality sebagaimana proses tahapan yang dijelaskannya.

Sebelum menerangkan soal TPPU, Sholehuddin sebelumnya diminta Syaiful Ma'arif, pengacara terdakwa Doddy Teguh Perkasa dan kawan-kawan untuk menerangkan tentang tindak pidana penadahan.

Sholeh lantas menerangkan jika penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP adalah mengatur dua perbuatan yang dilarang. 

"Pertama, kriminalisasi terhadap perbuatan seseorang yang melakukan pembelian atau penyewaan atau penukaran barang (uang) atau menerima gadai ataupun menerima hadiah secara bersekongkol, yang diketahuinya atau patut diduganya bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan," terangnya.

Kedua, lanjut dia, kriminalisasi terhadap perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan atau menggadaikan atau membawa atau menyimpan atau menyembunyikan barang atau uang dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang diketahuinya atau patut diduganya bahwa barang (uang) tersebut diperoleh dari kejahatan.

Sholeh lalu menerangkan soal perbedaan pasal 372 KUHP dengan Pasal 480 dan Pasal 481 serta kaitannya dengan pasal 55 KUHP.

Dalam keterangannya, pasal 372 KUHP atau tindak pidana penggelapan, barang yang ada dalam kekuasaannya bukan berasal dari kejahatan.

Sedangkan dalam tindak pidana penadahan dan penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan barang yang dimaksud tersebut berasal dari kejahatan.

"Apabila dikaitkan dengan turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP maka perbuatan materiil seseorang turut melakukan salah satu dari unsur delik yang ada dalam tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penadahan," ungkapnya.

Ia memisalkan, dalam tindak pidana penggelapan, seseorang yang turut serta melakukan tersebut memenuhi unsur delik memiliki suatu barang yang diperoleh tidak berasal dari kejahatan.

Penggelapan dan Penadahan, kalau dalam satu rangkaian peristiwa masuk. Penggelapan dengan penambahan turut serta atau pembantuan. Penadahan itu perbuatan berdiri sendiri. 

Sedangkan turut serta dalam tindak pidana penadahan misalnya seseorang tersebut ikut membeli, menyewa, menerima tukar, membawa, menyimpan atau menyembunyikan dsb barang yang diketahuinya atau yang patut diduga berasal dari kejahatan.   

Dijelaskannya, delik yang menyangkut penyertaan pada Pasal 55 KUHP hanya dapat dilakukan dengan adanya kerjasama yang sempurna dan erat antara dua orang atau lebih. Turut serta orang lain adalah mutlak dan perlu untuk terjadinya suatu tindak pidana itu. 

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, bila mencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka harus dibuktikan secara jelas siapa yang berperan sebagai orang yang melakukan (pleger), sebagai orang yang menyuruh melakukan (doenpleger) atau sebagai orang yang turut melakukan (medepleger)," tegasnya.

"Dengan kata lain, kapasitas pelaku sebagai apa dan kualitas perbuatannya, bagaimana serta sejauh mana. Hal-hal seperti itu harus terungkap secara jelas dan pasti karena menyangkut soal pertanggungjawaban pidana dan pemidanaannya nanti yang akan dinilai dan diputus oleh hakim," tambahnya.

Kejelasan inilah yang diakuinya harus terdapat dalam surat dakwaan jaksa. Sebab, bila tidak akan mengandung konsekwensi terdakwa harus dibebaskan jika surat dakwaan dianggap tidak jelas dan tidak cermat.

Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS, pengacara terdakwa lainnya, lantas bertanya pada ahli tentang hasil analisa transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana yang diterbitkan oleh PPATK apakah dapat dijadikan alat atau barang bukti dalam persidangan serta dibuka dalam persidangan tanpa seizin PPATK?

Sholeh menegaskan, hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK tidak boleh dibuka dalam persidangan terbuka untuk umum tanpa sepengetahuan dan izin dari PPATK.

"Informasi yang diperoleh PPATK dalam pelaksanaan tugasnya bersifat rahasia dan tidak dapat diumumkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PPATK. Konsekuensi yuridisnya yaitu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) UU PTPPU," katanya.

Sebagaimana diketahui, JPU sebelumnya berusaha membacakan hasil analisis PPATK dalam persidangan. Namun, upaya JPU itu digagalkan Gede Pasek lantaran pemaparan hasil PPATK itu bersifat rahasia dan mengandung konsekuensi pidana.

Kedatangan ahli hukum pidana Sholehuddin ini sendiri tak lepas dari perkara penggelapan BBM yang dilakukan oleh 17 oknum karyawan PT Meratus Line dan Bahana Line.

Keterangan Sholeh ini seolah menegaskan tentang tindakan Direksi PT Meratus Line yang selalu berusaha mengkaitkan ulah oknum karyawan dengan jajaran Direksi Bahana Line.

Sementara itu, upaya JPU menghadirkan ahli pidana pada Jumat (24/2) ini gagal dilakukan. Jaksa beralasan, pihaknya sudah memanggil 2 kali namun yang bersangkutan menyatakan belum bisa hadir.

Dalam kesaksian sebelumnya, Direksi Bahana Ratno Tuhuteru mengungkapkan jika awal berbisnis bertemu pemilik Meratus, Charles Manaro selalu lancar.

Namun Ia merasa geram ketika ada kasus ini, Dirut Meratus Slamet Raharjo dan Auditor Fenny Karyadi selalu berusaha mengkaitkan direksi Bahana dengan ulah anak buahnya sendiri di Meratus. 

Ratno pun sempat mengancam akan menempuh jalur hukum memperkarakan Slamet dan Feni. Sebab, kesaksian karyawan Meratus, Edi Setyawan, seolah malah membuka fakta jika semua upaya itu terkesan sengaja membidik Direksi Bahana melalui cara pemaksaan dan penyekapan karyawan Meratus sendiri.(*) 

Disclaimer: Redaksi tidak terlibat dalam permasalahan hukum kedua belah pihak berperkara. Redaksi menerima hak jawab dari pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik. 

Baca Sebelumnya

Cara Private Akun Twitter Agar Aman dari Stalker

Baca Selanjutnya

Rafael Alun Dicopot Sri Mulyani dari Direktoral Jenderal Pajak

Tags:

PT Meratus PT Bahana Ocean Line. PN Surabaya TPPU BBM

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar