Kasi Intel Kejari Situbondo Minta Penerima Dana Hibah Peribadatan untuk Berhati-hati

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Mustopa

7 Agt 2025 22:28

Thumbnail Kasi Intel Kejari Situbondo Minta Penerima Dana Hibah Peribadatan untuk Berhati-hati
Kasi Inteljen Kejari Situbondo ketika memaparkan tentang pelanggar hukum dana hibah dihadapan penerima, Kamis 7 Agustus 2025 (Foto: Heru Hartanto/Ketik)

KETIK, SITUBONDO – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Huda Hazamal mengingatkan kepada para penerima dana hibah tempat peribadatan agar berhati-hati dalam penggunaannya.

Menurutnya, dana hibah ini bersumber dari keuangan daerah dan harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara hukum.

“Kami mengingatkan kepada seluruh penerima hibah agar melakukan pelaporan sesuai dengan pengacuan dalam proposal. Sebab, jika penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, maka konsekwensi berhadapan dengan hukum," jelasnya di hadapan penerima dana hibah, Kamis, 7 Agustus 2025.

"Laporan pertanggungjawaban harus tepat waktu, yakni akhir Desember 2025. Harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditentukan,” lanjut Huda.

Baca Juga:
Kasi Pidum Kejari Situbondo: Perkara Ribuan Liter BBM Ilegal Siap Disidangkan

Huda mengatakan, Kejari Situbondo akan terus mengawal akuntabilitas penggunaan dana tersebut demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Dalam menggunakan dana hibah ini harus sesuai dengan peruntukannya. Karena dana hibah diambilkan dari APBD Situbondo yang harus dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara hukum,” terangnya.

Dana hibah ini, sambung Huda, diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Dasar hukum dana hibah terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan SK Bupati serta Perbup Nomor 17 Tahun 2020. Kemudian Perbup Nomor 64 Tahun 2023,” jelas Huda Hazamal.

Baca Juga:
Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum yang Berkekuatan Hukum Tetap

Selanjutnya, kata Huda, salah satu rangkaian dana hibah tersebut, yakni pengajuan proposal. Penggunaannya harus sesuai dengan proposal.

“Untuk menerima dana hibah persyaratan wajib mengajukan proposal kemudian diverifikasi. Terkait dengan proposal agar dibaca secara teliti dan dipedomani serta dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.

"Jangan pengajuan proposalnya untuk dana hibah tempat beribadatan, lalu dananya digunakan untuk kegiatan yang lain. Jika hal ini terjadi, maka sudah menyalahi peruntukannya dan bisa berhadapan dengan hukum,” terang Huda.

Ia juga mengingatkan agar dana hibah digunakan secara proporsional. Ia juga meminta agar tidak memberikan dana tersebut kepada siapapun.

 “Jika dana hibah tersebut sudah masuk dalam rekening pengunaannya harus proporsional atau sesuai dengan kebutuhan, dan jangan diambil semua,” jelasnya.

“Untuk menghindari jerat hukum dalam penggunaan dana hibah tersebut, maka setiap pembelian harus ada bukti pendukung yakni kwitansi pembelian dan lain sebagainya," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

WOW..!! Nilai Misi Dagang Jatim-Lampung Capai Rp1,055 T, Ini 10 Besar Komitmen Transaksi

Baca Selanjutnya

Hijaukan Lae Treup, Wabup Aceh Singkil Ikut Tanam Dua Ribu Pohon

Tags:

ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Situbondo Tentang pelanggaran hukum dana hibah Situbondo Berita

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

10 April 2026 14:02

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar