KETIK, HALMAHERA SELATAN – Satpol PP Halmahera Selatan (Halsel) melakukan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan Pasar Labuha untuk menjaga ketertiban umum.
“Kami sudah melakukan penertiban pelaku usaha (pedagang) yang berjualan di badan jalan tepatnya di pasar Labuha,” jelas Kasatpol PP Halsel Rustam Salmon Selasa, 30 September 2025.
Menurut Rustam, langkah ini diambil agar pengunjung pasar merasa aman dan nyaman ketika berbelanja tanpa hambatan aktivitas pedagang di badan jalan.
“Karena pedagang di pasar BUMDes Labuha sudah teratur. Makanya kami himbau pedagang yang berjualan,” pintanya.
Dia juga mengingatkan pentingnya peran instansi teknis yang memiliki kewenangan langsung agar tidak hanya menarik retribusi tanpa pengawasan.
“Pedagang yang berjualan di luar pasar BUMDes Labuha merupakan kewenangan Disperindagkop dan Dishub” timpalnya Rustam
Satpol PP Halsel juga memastikan pemantauan berkelanjutan agar ketertiban tetap terjaga, sekaligus memberi efek jera bagi pedagang yang masih melanggar aturan.
“Kami akan terus memantau di lokasi agar aktivitas pedagang tidak mengganggu kenyamanan pengunjung,” pungkas Kepala Bidang Trantib Ruslan Karim