Kapolres Batu: Segera Lapor Jika Ada Debt Collector Tarik Paksa Motor

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Aziz Mahrizal

23 Des 2025 15:32

Thumbnail Kapolres Batu: Segera Lapor Jika Ada Debt Collector Tarik Paksa Motor
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh Debt Collector di jalan adalah ilegal. (Foto: Humas Polres Batu)

KETIK, BATU – Polres Batu tegas menyatakan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector (penagih utang) di jalan raya merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menanggapi masih maraknya praktik eksekusi kendaraan debitur secara paksa di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan eksekusi kendaraan secara sepihak. Menurutnya, kewenangan tersebut bukan berada di tangan pihak penagih utang, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang sah.

Debt collector bukan hakim dan bukan aparat penegak hukum. Karena itu, penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka proses eksekusi wajib melalui mekanisme pengadilan,” tegas Andi Yudha, Selasa, 23 Desember 2025.

Baca Juga:
DPUPR Kota Batu Matangkan Proyek Strategis, Fokus Konektivitas dan Kenyamanan Infrastruktur

Ia menjelaskan, tindakan debt collector seperti menghentikan kendaraan di jalan, melakukan intimidasi, memaksa mengambil kunci, hingga membawa kendaraan tanpa persetujuan pemilik, merupakan perbuatan melawan hukum.

Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi yang dibenarkan aturan. Pertama, apabila debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela. Kedua, apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

“Di luar dua kondisi tersebut, segala bentuk penarikan kendaraan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum,” ujar Kapolres.

Kapolres Batu juga menegaskan bahwa larangan penarikan sepihak tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 15.

Baca Juga:
Turun ke Sungai, Perumdam Among Tirto Kota Batu Pulihkan Aliran Irigasi dari Sedimentasi

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Melalui imbauan tersebut, Polres Batu mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau menemukan praktik penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan secara paksa di jalan.

“Negara hadir untuk melindungi masyarakat. Jangan takut melapor jika menemukan praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum. Kami siap memberikan perlindungan hukum kepada warga,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Dipuji Gubernur Khofifah Referensi Keteladanan Alumni IPDN, Ini Sepak Terjang Aries Agung Paewai Mengabdi di Jatim

Baca Selanjutnya

Ini 3 Destinasi Perayaan Tahun Baru di Kabupaten Malang

Tags:

Penarikan Kendaraan Polres Batu AKBP Andi Yudha Pranata Kota Batu Debt Collector Jaminan Fidusia fidusia

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Perumdam Among Tirto Akan Uji Coba Sumber Genengan, Irigasi Jadi Prioritas

19 April 2026 17:04

Perumdam Among Tirto Akan Uji Coba Sumber Genengan, Irigasi Jadi Prioritas

Pemkot Batu Optimalkan Desa Pesanggrahan, Ini Deretan Destinasi Wisata Favoritnya

19 April 2026 04:15

Pemkot Batu Optimalkan Desa Pesanggrahan, Ini Deretan Destinasi Wisata Favoritnya

Pelebaran Jembatan Dusun Gerdu Kota Batu, Tingkatkan Akses Wisata Mikutopia dan Jalan Warga

18 April 2026 19:18

Pelebaran Jembatan Dusun Gerdu Kota Batu, Tingkatkan Akses Wisata Mikutopia dan Jalan Warga

Persikoba Kota Batu Ajukan Jadi Tuan Rumah Liga 4 Nasional 2026, Ini Alasannya

18 April 2026 17:18

Persikoba Kota Batu Ajukan Jadi Tuan Rumah Liga 4 Nasional 2026, Ini Alasannya

DPUPR Kota Batu Matangkan Proyek Strategis, Fokus Konektivitas dan Kenyamanan Infrastruktur

17 April 2026 19:19

DPUPR Kota Batu Matangkan Proyek Strategis, Fokus Konektivitas dan Kenyamanan Infrastruktur

Lindungi Kawasan Hutan, Pemkot Batu Siapkan Perwali dan Perketat Pengawasan Lahan

17 April 2026 16:13

Lindungi Kawasan Hutan, Pemkot Batu Siapkan Perwali dan Perketat Pengawasan Lahan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend