Kanopi Pasar Ploso Jombang Roboh, Praktisi Hukum Sebut Ada Potensi Jerat Pidana

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Rahmat Rifadin

24 Mar 2026 08:05

Thumbnail Kanopi Pasar Ploso Jombang Roboh, Praktisi Hukum Sebut Ada Potensi Jerat Pidana
Teras kanopi pasar Ploso Kabupaten Jombang yang dibangun dengan anggaran BKK Rp3,9 miliar ambruk belum genap tiga bulan. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Ambruknya teras kanopi Pasar Ploso, Kabupaten Jombang, sepanjang kurang lebih 15 meter memicu sorotan tajam. Bangunan yang baru sekitar tiga bulan rampung itu roboh tanpa didahului hujan deras atau faktor alam lainnya.

Kontraktor pelaksana, CV Panama Karya, mengakui insiden tersebut terjadi akibat persoalan teknis. Namun, peristiwa ini justru memunculkan dugaan adanya markup serta permainan spesifikasi teknis dalam proyek revitalisasi Pasar Ploso yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Jawa Timur 2025 senilai Rp3,9 miliar.

Praktisi hukum Sholikin Ruslie menilai, robohnya kanopi Pasar Ploso Kabupaten Jombang tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa.

“Kalau konstruksinya bagus sesuai spesifikasi, tidak ada human error dan tidak ada bencana, saya kira tidak mungkin teras Pasar Ploso yang baru selesai tiga bulan lalu tiba-tiba ambruk,” ujarnya, Selasa 24 Maret 2026.

Baca Juga:
Banyak Pejabat Kena OTT, KPK Turun ke Jombang

Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Jombang, BPK, serta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.

“Penggunaan uang negara oleh pemda tidak boleh sembarangan. Harus dihitung benar dan sesuai spesifikasi,” tegasnya.

Menurut Sholikin, jika dalam dokumen tercantum ketebalan material tertentu namun di lapangan terjadi penurunan spesifikasi, maka hal itu merupakan pelanggaran serius.

“Kalau misalnya aluminium harus 0,8 milimeter lalu diturunkan jadi 0,3 milimeter, itu jelas pelanggaran. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Baca Juga:
MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Menurut Sholikin kasus ambruknya teras kanopi Pasar Ploso Kabupaten Jombang ini dinilai menjadi ujian serius bagi tata kelola proyek infrastruktur daerah. Sholikin kembali menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan semata pada besar kecilnya nilai kerugian.

“Ini bukan soal nominal kerugian kecil atau besar. Yang jadi masalah adalah kalau memang ada perubahan spesifikasi atau penyimpangan dari kontrak awal,” ujarnya.

Ia meminta agar Inspektorat Kabupaten Jombang, BPK, dan aparat penegak hukum memastikan secara transparan apakah robohnya kanopi Pasar Ploso murni kesalahan teknis atau terdapat unsur penyelewengan anggaran.

Indikasi Kekeliruan Konstruksi

Sebelumnya, sorotan juga datang dari kalangan kontraktor lokal. Salah satu kontraktor di Kabupaten Jombang berinisial ALM mengungkapkan, secara kasat mata terdapat indikasi kekeliruan konstruksi pada pemasangan rangka kanopi Pasar Ploso.

Dari pola robohnya, ia menilai seharusnya terdapat besi penahan yang ditanam dalam tembok sebagai penguat struktur.

“Kalau melihat dari foto dan pola robohnya, seharusnya ada besi penahan yang ditanam di dalam tembok, bukan hanya dibaut langsung ke dinding,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Menurut ALM, untuk konstruksi kanopi dengan bentang panjang seperti di Pasar Ploso Kabupaten Jombang, diperlukan sistem angkur atau penanaman besi penahan pada struktur utama bangunan guna menopang beban tarik dan terpaan angin.

“Apalagi panjangnya sekitar 15 meter. Kalau hanya dibaut tanpa angkur tanam, itu rawan,” jelasnya.

Tak hanya metode pemasangan, ia juga menyoroti spesifikasi material galvanis atau hollow yang diduga kurang memadai. Ia memperkirakan rangka menggunakan ukuran 4x4 dengan ketebalan sekitar 0,03 cm. Padahal, untuk bentang sepanjang itu, ketebalan ideal minimal 0,05 cm agar lebih kokoh.

“Kalau benar 0,03 cm, itu terlalu tipis untuk beban jangka panjang. Idealnya 0,05 cm,” tegasnya.

ALM menambahkan, selisih ketebalan material tentu berdampak pada kualitas sekaligus harga. Di pasaran, satu batang hollow galvanis ukuran 4x4 panjang 6 meter berkisar Rp200 ribu. Untuk bentang 15 meter, dibutuhkan sedikitnya tiga batang material utama.

“Selisih ketebalan saja sudah berpengaruh pada harga dan mutu. Di situ biasanya potensi permainan bisa terjadi,” katanya. (*)

Baca Sebelumnya

BMKG: Cuaca Jakarta Cerah Berawan, Sejumlah Kota Lain Alami Variasi Kondisi pada Selasa 24 Maret 2026

Baca Selanjutnya

Satpolairud Polres Situbondo Lakukan Pengaman Arus Balik di Pelabuhan Jangkar

Tags:

pemkab Jombang pasar ploso Sholikin Ruslie Praktisi Hukum Hukum Pidana pidana pasar ploso polres jombang kejaksaan jombang jombang markup proyek CV Panama inspektorat jombang bupati warsubi bupati jombang

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

105 SD Jombang Diusulkan Revitalisasi 2026, Berikut Kriteria Sekolah Penerima

17 April 2026 12:20

105 SD Jombang Diusulkan Revitalisasi 2026, Berikut Kriteria Sekolah Penerima

Banyak Pejabat Kena OTT, KPK Turun ke Jombang

17 April 2026 11:28

Banyak Pejabat Kena OTT, KPK Turun ke Jombang

Pemkab Jombang Dituding Tebang Pilih, PKL Ditertibkan tapi Toko Modern Pelanggar Perda Dibiarkan

16 April 2026 11:51

Pemkab Jombang Dituding Tebang Pilih, PKL Ditertibkan tapi Toko Modern Pelanggar Perda Dibiarkan

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

13 April 2026 13:31

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

9 April 2026 07:20

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda