Kakek Cabul di Bondowoso Diciduk Polisi, Korban Anak-Anak Dibujuk Uang Rp5 Ribu

Jurnalis: Haryono
Editor: Rahmat Rifadin

27 Nov 2025 20:22

Thumbnail Kakek Cabul di Bondowoso Diciduk Polisi, Korban Anak-Anak Dibujuk Uang Rp5 Ribu
Kakek Ibrahim (60) , warga Desa Pecalongan, Kecamatan Sukosari, ditangkap atas dugaan pencabulan dan persetubuhan paksa saat di gelandang ke Mapolres Bondowoso Foto: Haryono/Ketik.com

KETIK, BONDOWOSO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka, yang merupakan seorang kakek berusia 60 tahun kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku berinisial Ibrahim (60), warga Desa Pecalongan, Sukosari, ditangkap atas dugaan pencabulan dan persetubuhan paksa yang dilakukannya sebanyak tiga kali terhadap korban anak.

Ironisnya, setiap kali melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu memberikan uang tunai senilai Rp5.000 kepada korban. Uang tersebut diduga digunakan sebagai iming-iming atau upaya membujuk korban agar merahasiakan perbuatan keji yang ia lakukan.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di mapolres pada Kamis (27/11/2025).

Baca Juga:
Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

“Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih intensif,” ujar Iptu Wawan Triono.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda:

  1. Di kamar mandi sebuah sekolah.

  2. Di dalam ruang kelas.

    Baca Juga:
    Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti
  3. Di areal persawahan.

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari beberapa kunci Saksi.

Ancaman hukuman berat menanti Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan seksual anak.

Tersangka akan dibidik dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a, b, dan c UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas Iptu Wawan Triono, menekankan bahwa tindakan pelaku merupakan kejahatan serius terhadap anak dan moralitas. (*)

Baca Sebelumnya

Transaksi 100 Ekstasi Gagal Total di Sekayu Muba! Dua Pria Dituntut Jaksa 8,5 Tahun

Baca Selanjutnya

Khofifah Efek! Kebijakan Jatim Raih Penghargaan Nasional, Bukti Nyata Kesejahteraan Meningkat

Tags:

Polres Bondowoso PENCABULAN Kakek Ibrahim Sukosari Bondowoso

Berita lainnya oleh Haryono

Dari Kampus ke Jurnal Nasional: Dua Mahasiswi PGMI UIN KHAS Jember Lulus Tanpa Skripsi

15 April 2026 14:13

Dari Kampus ke Jurnal Nasional: Dua Mahasiswi PGMI UIN KHAS Jember Lulus Tanpa Skripsi

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

14 April 2026 16:54

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

13 April 2026 20:33

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

13 April 2026 14:20

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

13 April 2026 14:04

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

11 April 2026 17:57

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar