KETIK, JEMBER – Perebutan kursi Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember periode 2026–2030 resmi memasuki babak awal. Panitia Penjaringan mulai membuka pengambilan berkas sejak 1 September 2026, sebelum tahapan pendaftaran calon dibuka pada 8 September mendatang.
Proses tersebut menjadi pintu masuk bagi para akademisi yang memenuhi persyaratan untuk bersaing memimpin UIN KHAS Jember selama empat tahun ke depan.
Kepastian dimulainya penjaringan tertuang dalam pengumuman bernomor B-4421/Un.22/PANJAR/TP.00.03/08/2026. Dokumen tersebut ditandatangani Ketua Panitia Penjaringan, Dr. Drs. H. Ainur Rafik, M.Ag., pada 19 Agustus 2026.
Panitia telah menyiapkan mekanisme pendaftaran secara berjenjang. Seluruh proses administrasi diarahkan melalui portal resmi penjaringan, sementara dokumen fisik tetap diwajibkan untuk diserahkan kepada panitia.
Pengambilan berkas berlangsung pada 1–7 September 2026. Selanjutnya, pendaftaran sekaligus penerimaan dokumen administrasi dibuka pada 8–18 September 2026. Dokumen elektronik wajib diunggah melalui portal, sedangkan salinan fisiknya harus sudah diterima panitia paling lambat Jumat, 18 September 2026.
Tahapan kemudian berlanjut pada verifikasi faktual kelengkapan dokumen pada 21–22 September. Hasil verifikasi diumumkan 23 September, disusul penyerahan hasil verifikasi kepada Plt. Rektor pada 24 September. Nama bakal calon yang dinyatakan lolos administrasi akan diumumkan pada 25 September 2026.
Panitia menetapkan persyaratan yang cukup ketat bagi calon rektor. Pendaftar wajib berstatus PNS, memiliki pengalaman dalam jabatan dosen, berpendidikan doktor, serta menduduki jabatan fungsional guru besar.
Batas usia juga diberlakukan. Kandidat maksimal berusia 60 tahun per 18 September 2026. Selain itu, calon diwajibkan memiliki pengalaman manajerial di perguruan tinggi, sekurang-kurangnya pernah menjabat sebagai ketua jurusan selama minimal dua tahun.
Persyaratan tidak berhenti pada rekam jejak akademik dan manajerial. Setiap kandidat harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah, surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, serta surat dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak sedang menjalani proses pidana.
Calon juga diwajibkan menyusun visi, misi kepemimpinan, serta program peningkatan mutu perguruan tinggi sebagai gambaran arah yang akan dibawa jika dipercaya memimpin kampus.
Persyaratan administratif lainnya mencakup izin dari pimpinan perguruan tinggi asal, Daftar Riwayat Hidup yang bersumber dari SIMPEG-5 Kementerian Agama, bukti pelaporan LHKPN/LHKASN atau SPT terakhir, hingga surat pernyataan kesediaan berdomisili di wilayah Jember.
Bagi kandidat yang berasal dari luar UIN KHAS Jember, terdapat komitmen tambahan. Mereka harus menyatakan kesediaan untuk dimutasi sebagai dosen tetap UIN KHAS Jember apabila nantinya terpilih sebagai rektor.
Dokumen persyaratan diserahkan sebanyak dua eksemplar dalam amplop tertutup ke Sekretariat Panitia Penjaringan di Gedung Rektorat lantai dua, Jalan Mataram Nomor 1, Mangli, Jember.
Setelah tahapan administrasi rampung, proses pemilihan memasuki fase yang lebih menentukan melalui Senat Universitas.
Persiapan rapat senat tertutup dijadwalkan pada 8–9 Oktober 2026. Berikutnya, para calon akan menjalani pengisian Pernyataan Kualifikasi Diri serta pemaparan visi dan misi pada 12–19 Oktober.
Senat Universitas kemudian memberikan pertimbangan kualitatif terhadap para calon pada 20–22 Oktober 2026. Pada tahap tersebut, dokumen hasil penjaringan juga akan diserahkan kepada Menteri Agama melalui Plt. Rektor.
Penjaringan rektor ini berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2021 tentang Statuta UIN KHAS Jember, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang pedoman penjaringan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Dimulainya proses penjaringan juga menandai berakhirnya fase penantian setelah kepemimpinan UIN KHAS Jember untuk sementara dijalankan oleh Plt. Rektor Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama.
Sejak awal masa transisi, Sahiron telah mendorong agar proses penjaringan segera dilaksanakan. Ia juga membuka kesempatan bagi dosen yang memenuhi seluruh persyaratan untuk ikut mengambil bagian dalam kontestasi.
Dengan dibukanya pendaftaran pada 8 September mendatang, perhatian sivitas akademika pun mulai tertuju pada siapa saja yang akan muncul sebagai kandidat. Pertarungan menuju kursi Rektor UIN KHAS Jember periode 2026–2030 kini resmi dimulai.(*)
