Kakak-Beradik Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Marno

19 Nov 2023 13:41

Thumbnail Kakak-Beradik Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan  Sekdes  di Tuban
Polres Tuban saat menggelar konferensi pers pengamanan tersangka lain pembunuhan Sekdes Sidonganti Kerek Tuban (19/11/2023)(Foto Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Satreskrim Polres Tuban mengamankan lagi satu pelaku pembunuh AS, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Pelakunya Nardi yang juga adik kandung tersangka lain Jano yang kini mendekam di jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Tuban Iptu Rianto mengatakan dari hasil pengembangan ternyata tersangka Jano dalam aksinya tidak sendiri, dia ditemani adiknya bernama Nardi. “Jadi peran Nardi ini membuntuti korban dari belakang menggunakan motor Honda Vario,” ucap Rianto dalam keterangan pers lirisnya, Minggu (19/11/2023)

Rianto menambahkan alasan dari Nardi cuma ingin membantu kakaknya (Jano). Pasalnya,istri kakaknya tersebut diduga telah berselingkuh dengan almarhum korban Sekdes AS. "Peran Nardi sebelumnya membuntuti korban lalu memberi kabar kepada kakaknya, kemudian korban (Sekdes AS) ditabrak menggunakan mobil pick up yang dikemudikan kakaknya,” tambahnya

Kemudian,Korban Sekdes AS berlari ke arah ladang. Kedua pelaku mengejar, menganiaya dan membacok AS menggunakan parang hingga korban AS tewas bersimbah darah. Melihat korban terkapar meninggal, kedua pelaku kabur, Nardi menggunakan kendaraan motornya, sedangkan Jano meninggalkan kendaraan mobil pick up dan melarikan diri. “10 jam kemudian Jano menyerahkan diri ke Polsek Grabagan yang kemudian kita amankan ke Polres Tuban,”imbuhnya

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Kini kasus ini masih didalami pihak kepolisian, menurut Rianto berdasarkan hasil penyelidikan kasus pembunuhan sekdes Sidonganti, merupakan tindak pidana pembunuhan berencana. 

Katena itu,  pelaku dua bersaudar itu bakal dijerat pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Seperti diberitakan pada Senin (30/10/2023) silam Istri korban Yayuk Sri Kasiyati, dengan kedua anaknya, didampingi perangkat desa dan orang tua korban mendatangi Mapolres Tuban untuk memohon kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan yang menimpa almarhum suami AS. Korban AS dibunuh secara sadis oleh tersangka Jano. Diterangkan keluarga korban yang menyakini bahwa, pelaku pembunuhan almarhum AS tidak mungkin satu orang. Dugaan itu muncul dari keluarga korban, lantaran korban AS sudah pernah akan dihabisi nyawa pada beberapa tahun silam.

"Kami mohon pelaku dihukum seberat- beratnya dan pihak - pihak (pelaku lain) yang terlibat segera ditangkap. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi,"ungkap Yayuk Sri Kasiyati istri almarhum AS.(*)   

Baca Juga:
Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

Baca Sebelumnya

Bawaslu Sidoarjo Petakan Potensi Pelanggaran Aturan Kampanye oleh Peserta Pemilu 2024

Baca Selanjutnya

4 Hari Pasca OTT, KPK Geledah Kantor Kejari Bondowoso

Tags:

pembunuhan Perangkat Desa Sekdes Polres Tuban

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Beredar Video Ulat Sayur Menu MBG dari Dapur SPPG Montong Tuban

16 April 2026 19:30

Beredar Video Ulat Sayur Menu MBG dari Dapur SPPG Montong Tuban

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H