Kafe Bintang di Obi: Surga Kelam Berbalut Izin, Kuburan Gelap bagi Perda Halsel

Editor: Mursal Bahtiar

16 Okt 2025 17:49

Thumbnail Kafe Bintang di Obi: Surga Kelam Berbalut Izin, Kuburan Gelap bagi Perda Halsel
Gedung Kafe Bintang di Kecamatan Obi saat sedang beroperasi (Foto: Riman For Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Di jantung malam Kecamatan Obi, berdirilah Kafe Karaoke Bintang, tempat hiburan malam yang seolah hidup di atas bayang-bayang Las Vegas, namun menanggung beban hukum Halmahera Selatan. 

Dengan dalih “izin kafe karaoke keluarga”, tempat ini justru menjelma menjadi arena transaksi gelap antara alkohol, dan gelora mabuk yang merobek martabat Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Peredaran Minuman Keras (Miras)

Hasil investigasi lapangan mengungkap wajah sebenarnya Kafe Bintang. Bukan sekadar ruang karaoke, melainkan panggung malam yang penuh drama LC (Ladies Companion) yang beroperasi terang-terangan, menawarkan “layanan khusus” di bawah remang lampu—seolah hukum hanya sebatas dekorasi.

“Setiap masuk, saya harus bayar LC. Belum lagi beli Miras. Di sana semua bebas, seperti tidak ada aturan,” ujar salah satu pengunjung berinisial KT.

Baca Juga:
Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Ironis. Saat Perda Halmahera Selatan secara tegas melarang peredaran minuman keras, Kafe Bintang justru menjual berbagai merek Miras seperti toko resmi. Botol-botol berjejer terbuka, dituang tanpa sungkan, dinikmati tanpa takut. 

Para LC menenggak alkohol hingga limbung, sementara pengunjung mabuk hingga terjerembab dalam malam yang tak lagi mengenal kata aman.

Pelanggaran ini bukan serpihan kecil. Ini adalah tamparan telak terhadap marwah hukum daerah. Kafe Bintang milik La Hama telah lama beroperasi, namun entah mengapa tetap sunyi dari tindakan tegas aparat penegak Perda. 

Bukan hanya pelanggaran moral. Ini soal nyawa. Tahun 2023, sejumlah LC di beberapa kafe di Obi dilaporkan positif HIV saat razia Satpol PP. Namun alih-alih mengencangkan pengawasan, panggung maksiat justru dibiarkan kembali berdiri, melayani, dan menari di atas potensi wabah kemanusiaan.

Baca Juga:
Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Di Kafe Bintang, risiko itu tumbuh bebas. LC mabuk bersama pengunjung bukan rahasia, tapi tontonan biasa. Ruang karaoke berubah jadi arena tarikan liar, di mana uang, tubuh, dan alkohol bercampur tanpa batas. Kondisi gelap itu bukan hanya mencederai Perda, tapi menodai nurani.

Di dalamnya, kesehatan tak diperiksa, keselamatan tak dijaga, hukum tak dihiraukan.

Operasi Kafe Bintang bagaikan virus yang dibiarkan menjalar. Dengan izin “kafe karaoke keluarga”, praktik miras dan layanan LC menjadi menu utama. Pengunjung keluar dalam mabuk, LC dalam peluh dan alkohol, sedangkan Perda keluar sebagai pecundang yang dipermalukan.

Kini, semua mata menatap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika Kafe Bintang tak segera dihentikan, maka bukan hanya marwah hukum yang runtuh, tapi akal sehat masyarakat yang akan ikut dimakamkan.

Baca Sebelumnya

Dua Kurir Sabu Dibekuk dalam Penyamaran Polisi, Transaksi Rp56 Juta di Depan Mata Buyar

Baca Selanjutnya

TPPI Tuban Sebut Tidak Ada Korban Jiwa dalam Ledakan di Area Pabrik: Hanya Kebakaran Pompa Picu Api

Tags:

Halmahera Selatan Kafe Bintang Langgar Perda miras Kecamatan Ob Maluku Utara

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

11 April 2026 14:52

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

10 April 2026 18:32

Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar