KETIK, PASAMAN BARAT – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi menegaskan bahwa sekolah negeri tingkat SMA/SMK tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa. Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat.
Hal itu Ia sampaikan saat dihubungi wartawan ketik.com melalui sambungan telepon, Sabtu, 16 Mei 2026.
“Tidak boleh. Sekolah tidak boleh memungut biaya yang ditetapkan jumlah dan jangka waktunya. Yang diperbolehkan hanya sumbangan yang tidak ditentukan nominalnya dan tidak mengikat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi polemik pungutan yang disebut masih lazim terjadi di sejumlah sekolah negeri tingkat SMA/SMK di Kabupaten Pasaman Barat.
Menurut Fuadi, tidak ada payung hukum yang membolehkan sekolah negeri tingkat SMA/SMK melakukan pungutan kepada siswa dengan istilah apa pun.
Baca Juga:
Jangan Biarkan “Kampung Narkoba” Tumbuh di Sekitar Kita“Jika masih ada sekolah negeri yang melakukan itu, laporkan kepada saya. Akan saya copot kepala sekolahnya,” tegas Fuadi lagi.
Selain menyoroti persoalan pungutan sekolah, Fuadi juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa meskipun masih memiliki tunggakan iuran sekolah atau SPP.
“Tidak ada hubungan antara ijazah dengan itu,” katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang menyebutkan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan.
Baca Juga:
Dari Militer ke Kantor Wali, Peltu (Purn) Firman Siap Bawa Perubahan di Nagari Ujung GadingDalam aturan tersebut juga tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan sekolah menahan ijazah karena alasan tunggakan administrasi maupun iuran pendidikan.
Menanggapi hal itu, aktivis pendidikan Pasaman Barat, Sairin Said, mengapresiasi sikap tegas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Ia menilai sudah saatnya sekolah negeri tingkat SMA/SMK di Pasbar membebaskan siswa dari berbagai bentuk pungutan dan hanya menerima sumbangan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Menurut Sairin, saat ini ada beberapa sekolah yang dinilai keluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Selain melakukan pelaporan kepada pihak berwajib, dalam waktu dekat kami juga akan menyurati Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Dengan demikian, sekolah yang melanggar aturan diharapkan dapat kembali ke jalur yang benar,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada para orang tua/wali murid untuk secara proaktif melaporkan sekolah yang masih melanggar aturan.
"jangan diam saja bapak/ibu, jangan takut melapor selagi kita di jalan yang benar, insya Allah kalau laporan sampai kepada kami, akan kami sampaikan ke pihak yang berwenang," tandasnya.(*)