Kadisdik Bangkalan Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Korwil dan Evaluasi Periodesasi Jabatan Kepsek

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

15 Agt 2025 20:30

Thumbnail Kadisdik Bangkalan Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Korwil dan Evaluasi Periodesasi Jabatan Kepsek
Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Muhamad Yakub (Foto: Ismail/Ketik)

KETIK, BANGKALAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menyatakan tengah melakukan evaluasi terhadap masa periodisasi jabatan kepala sekolah, sekaligus menyoroti sejumlah dugaan praktik yang menyimpang di tingkat koordinator wilayah (korwil).

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pendidikan, Muhamad Yakub, menjelaskan bahwa evaluasi ini merujuk pada regulasi yang mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode. 

“Kami sedang mengevaluasi Peraturan Mendikbud terkait masa periodisasi kepala sekolah dan proses pengangkatannya. Maksimal dua periode dan tidak bisa diperpanjang lagi. Setelah itu, mereka kembali menjadi guru biasa,” ujar Yakub.

Namun demikian, pihaknya terlebih dahulu akan menyinkronkan dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta melihat bagaimana pelaksanaannya di kabupaten lain.

Ditanya terkait keberadaan korwil, Ia mengatakan bahwa pembentukannya dibolehkan sesuai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018. Namun evaluasi terhadap keberlanjutan korwil tetap perlu dilakukan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku saat ini.

“Korwil memang diizinkan sesuai Perbup nomer 10 tahun 2018, tapi jika ke depan perlu perubahan, maka regulasinya harus dicabut,” katanya. Jumat 15 Agustus 2025.

Yakub juga membantah keras adanya dugaan pungutan dalam proses mutasi atau pengangkatan kepala sekolah,

“Itu tidak pernah terjadi. Kami pastikan tidak ada praktik semacam itu, jika ada korwil yang melakukan hal itu, dan mengatasnamakan perintah atasan, harus jelas siapa yang memberi perintah. Jangan asal sebut perintah atasan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, apabila terbukti ada praktik penyimpangan di lapangan, maka akan segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas.

Termasuk terkait dugaan praktik manipulatif pinjam pakai fasilitas sekolah, yang disebut-sebut digunakan sebagai cara untuk memindahkan bantuan ke sekolah lain jika tidak disertai pembayaran.

“Kalau di sistem Simbada, tidak ada perubahan data. Bantuan tetap tercatat untuk sekolah penerima awal. Jadi kalau ada praktik pinjam pakai yang tidak sesuai, itu harus ditindak,” ujarnya.

Sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Yakub menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku, semata demi menjaga integritas pendidikan di Kabupaten Bangkalan.(*)

Baca Juga:
SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban
Baca Juga:
Bupati Tegal Jadi Wisudawan Magister Manajemen UPS
Baca Sebelumnya

Ini Susunan Lengkap Pengurus DPD PKS Kota Malang, Ada Wakil Ketua DPRD

Baca Selanjutnya

Warga Taruna-45 Labuhanbatu Gelar Baksos di Tugu Juang dan Salurkan Sembako Jelang HUT RI

Tags:

DISDIK Bangkalan kepsek dua periode korwil Pendidikan

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar