Kades Talok Laporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

11 Nov 2024 18:32

Thumbnail Kades Talok Laporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP
Kades Talok Agus Harianto ketika memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kades Talok, Agus Harianto melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini buntut dari rekomendasi Bawaslu yang menyebutkan Kades Talok tidak netral di Pilkada Kabupaten Malang.

"Karena di sini ada lebih banyak kepala desa lebih condong, lebih bisa dibuktikan lagi mendukung paslon 01 dan tidak diproses. Dari sinilah Bawaslu Kabupaten saya nilai sudah tidak netral lagi. Maka dari itu hari ini saya sudah melaporkan Bawaslu ke DKPP," ujar Agus Harianto ketika memberikan keterangan kepada awak media, Senin, 11 November 2024.

Agus membeberkan kronologi dari peristiwa tersebut sehingga menyebabkan dirinya direkomendasikan oleh Bawaslu melanggar UU Desa kepada Pemkab Malang dan ditembuskan ke Kemendagri.

"Kemarin terakhir dipanggil untuk klarifikasi saya sudah jelaskan bahwa alat bukti yang digunakan video adalah acara sunatan warga. Yang mana saya hadir dalam kegiatan tersebut sebagai kepala desa," ucapnya.

Baca Juga:
Sekda Kabupaten Malang Terpukau Graha Ketik, Dikelilingi UMKM hingga Ketagihan Pempek Palembang Khas Cemorokandang

Acara tersebut menurutnya merupakan kegiatan warga dan bukan dari tim pemenangan salah satu paslon dan tidak satupun calon yang hadir. Bahkan pada video tersebut dirinya tidak mengacungkan angka jari tertentu.

"Di situ saya tidak menunjukan kode jari atau apapun yang mendukung 02. Tetapi dari bahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang menyatakan bahwa saya tidak netral," terangnya.

Dari situ ia mengatakan ada framing bahwa dirinya merupakan orangnya paslon 02. "Nah dari framing itu saya tidak kuat juga. Harus melawan seperti itu dan harus saya luruskan," terangnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah profesional dalam mengambil keputusan terkait Kades Talok.

Baca Juga:
Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

"Kami sudah melalui prosesnya Gakkumdu. Jadi, penanganannya sudah dilakukan secara profesional. Apabila kami dipanggil DKPP, ya akan patuh sesuai prosedur berlaku," sebutnya.

Diberitakan Ketik.co.id sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Malang menyebutkan Kades Talok Agus Harianto melanggar UU Desa karena melakukan tindakan tidak netral di Pilkada 2024. Bawaslu mengumumkan melalui pemberitahuan status laporan pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Kades Talok Agus Harianto dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Salaf (Sanusi-Lathifah), Rudi Santoso, Rabu, 23 Oktober 2024. Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah menjelaskan Kades Talok melakukan pelanggaran undang-undang lain 

Dalam hal ini yang dilanggar adalah UU Desa. "Bukan pidana pemilu, melainkan UU Desa," ujar Alam, menjawab pertanyaan Ketik.co.id, Jumat, 1 November 2024. (*).

Baca Sebelumnya

Gelar Reses, Wakil Ketua DPRD Trenggalek M Hadi Siap Perjuangakan Aspirasi Masyarakat

Baca Selanjutnya

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Sejumlah Kendaraan Tertumpuk

Tags:

Kades Talok Bawaslu Kabupaten Malang Kabupaten Malang pilkada Pilbup Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

11 April 2026 01:56

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

11 April 2026 01:19

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar