KETIK, PACITAN – Jumlah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dari tanggal 1 Januari hingga 20 November tahun 2023 mencapai 404 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, dan 377 orang luka ringan. Kerugian ditaksir mencapai Rp1.027.600.000.
Kanit Gakkum (Kepala Unit Penegakan Hukum) Polres Pacitan, Aiptu Yani Agus Susanto, mengatakan bahwa faktor kantuk menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pacitan.
"Rata-rata itu yang banyak kecelakaan tunggal, dari mulai pengendara sepeda motor atau mobil itu faktornya adalah mengantuk," kata Yani, saat ditemui dikantornya, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda JatimYani menjelaskan, kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor kantuk biasanya terjadi pada pengendara yang melakukan perjalanan jauh.
Kanit Gakkum (Kepala Unit Penegakan Hukum) Polres Pacitan, Aiptu Yani Agus Susanto saat diwawancarai. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)
Kantuk yang tak tertahankan membuat driver terlelap dan menabrak apa saja di depannya. Seperti, pohon, sepeda motor yang sedang parkir, bahu jalan, bahkan tergelincir ke dalam jurang.
"Contoh ada pengendara yang berangkat dari Surabaya menuju Pacitan dalam perjalanan mengantuk tapi dipaksa. Akhirnya terjadi kecelakaan," ucapnya.
Baca Juga:
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 HariOleh karena itu, Ia mengimbau kepada masyarakat Pacitan untuk lebih berhati-hati dan tertib berlalu lintas. Jika merasa mengantuk, sebaiknya beristirahat terlebih dahulu.
"Jika mengantuk itu obatnya adalah tidur. Jadi, kalau lagi di jalan merasa mengantuk, jangan dipaksakan. Segera menepi dan istirahatlah," pintanya.
Pihaknya menyebut, angka kecelakaan lalu lintas di Pacitan mengalami kenaikan di tahun 2023 ini. Namun,angka korban meninggal dunia justru mengalami penurunan.
"Kami himbau kepada masyarakat, supaya di jalan lebih berhati-hati lebih tertib berlalulintas dan tertib menggunakan helm serta sabuk pengaman. Surat-surat wajib harus lengkap dengan SIM dan STNK," pungkasnya. (*)