Jual Mobil Objek Fidusia Tanpa Izin, Petrus Gultom Dipenjara 1 Tahun

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

16 Des 2025 20:05

Thumbnail Jual Mobil Objek Fidusia Tanpa Izin, Petrus Gultom Dipenjara 1 Tahun
Terdakwa Petrus Thomson Gultom mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan perkara pengalihan jaminan fidusia di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 16 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Petrus Thomson Gultom, terdakwa kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin perusahaan pembiayaan. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa 16 Desember 2025.

Dalam persidangan, Petrus yang tidak ditahan tampak pasrah mendengarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting, SH, MH. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sebagai pemberi fidusia, terdakwa telah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin perusahaan pembiayaan. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” tegas hakim ketua saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terutama dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor berbasis fidusia, sehingga menjadi faktor yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kiagus Anwar, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Usai putusan dibacakan, Petrus menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa pada 30 Juli 2023, Petrus menjual satu unit mobil Honda Mobilio putih tahun 2015 bernomor polisi BE 2039 LF melalui marketplace Facebook kepada Muhammad Afrizal Pratama (DPO) seharga Rp20 juta. Padahal, kendaraan tersebut masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia di bawah pembiayaan PT Chandra Sakti Utama Leasing.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Mobil tersebut dibeli terdakwa secara kredit pada 17 Desember 2022 dengan uang muka Rp34 juta dan cicilan Rp3,35 juta per bulan selama 60 bulan. Namun, terdakwa hanya membayar delapan kali angsuran dan berhenti sejak Agustus 2023.

Pihak leasing telah berupaya melakukan penagihan, mulai dari mendatangi rumah terdakwa hingga mengirimkan tiga kali surat peringatan dan satu kali somasi, namun tak mendapat respons.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Chandra Sakti Utama Leasing mengalami kerugian mencapai Rp131.690.915. (*)

Baca Sebelumnya

BPKAD Kabupaten Blitar Tancap Gas Jelang Tutup Tahun 2025, Realisasi APBD Tunjukkan Tren Positif

Baca Selanjutnya

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkab Sleman Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Tags:

Perkara penggelapan Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar