KETIK, MALANG – Menuju peringatan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2026, Pemkot Malang menerima banyak keluhan dari pengusaha terkat lonjakan biaya produksi. Pemkot Malang telah meminta agar pengusaha menghindari peluang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan, akibat situasi geopolitik, biaya produksi meningkat 30-40 persen. Salah satu sektor industri yang paling berimbas ialah industri plastik.
"Sekarang yang paling terasa itu palstik. Bayangkan aja 30-40 persen, otomatis kan bisa jadi langkah strategis yang dilakukan pengurangan tenaga kerja. Nah, itu saya harapkan tidak terjadi di Kota Malang," ujarnya, Kamis, 30 April 2026.
Ketika menerima sambatan dari para pengusaha, Arif menekankan jangan sampai PHK menjadi solusi yang dilakukan. Ia meminta untuk mencari langkah-langkah strategis agar tidak merugikan kedua belah pihak.
Ia menyebut salah satu yang menjadi tuntutan para pekerja di Hari Buruh nanti ialah jaminan dari pemerintah terhadap stabilitas global. Bukan hanya di sektor industri plastik, namun secara keseluruhan.
Baca Juga:
DPRD Kota Malang Soroti Pengawasan Daycare"Kemarin kami rapat dengan Apindo di Batu, itu salah satu kendala yang tidak bisa dielakkan sekarang adalah kenaikan BBM. Otomatiskan biaya produksi naik, akan diikuti penurunan pembelian," jelasnya.
Selain imbauan untuk tidak melakukan PHK, Arif juga meminta pekerja tidak melakukan demo di Kota Malang. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung stabilitas keamanan di Kota Malang.
"Ya jangan ada demo. Kalau demo di Kota Malang berarti stabilitas keamanan di Kota Malang kan tidak bagus. Artinya pengusaha akan keep uangnya lagi nanti untuk berinvestasi ke Kota Malang karena demo," katanya.
Pemkot Malang sendiri telah menyusun agenda berupa sarasehan bersama serikat buruh, serikat pekerja, hingga asosiasi pengusaha di Hari Buruh nanti. Pada malam hari sebelum Hari Buruh, Wali Kota Malang juga akan melakukan audiensi untuk menyerap aspirasi para pekerja dan pengusaha secara langsung.
Baca Juga:
Kejar Target 30 Persen RTH, DLH Kota Malang Bidik Fasum Perumahan"Kalau asosiasi pengusaha maunya kalau bisa upah jangan naik. Tapi di sisi lain, serikat buruh kalau bisa naik setinggi-tingginya. Itu yang kita harus berdiri di tengah sehingga apa yang menjadi aspirasi kita tampung sehingga balance," tutupnya. (*)