JAR Jatim Desak Kejati Jatim Supervisi Penuh Kasus Dugaan Korupsi DID PEN Sampang

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Muhammad Faizin

11 Des 2025 06:40

Thumbnail JAR Jatim Desak Kejati Jatim Supervisi Penuh Kasus Dugaan Korupsi DID PEN Sampang
JAR Jatim saat melakukan audiensi ke Kejati Jatim (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang terus menjadi sorotan Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JAR Jatim). Anggaran yang terbagi dalam 12 paket proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga memunculkan indikasi penyimpangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sampang telah menetapkan dan menahan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan pejabat Dinas PUPR Sampang, yakni Moh Hasan Mustofa (MHM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ahmad Zahron Wiami (AZW) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

MHM diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR, sedangkan AZW merupakan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan.

Dua tersangka lainnya ialah Khoirul Umam (KU) selaku direktur perusahaan pelaksana proyek, serta Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan yang disebut sebagai broker dalam perkara tersebut.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Koordinator JAR Jatim, Faris Reza Malik, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengambil alih fungsi supervisi secara aktif terhadap penanganan perkara yang hingga kini masih ditangani Kejaksaan Negeri Sampang.

"Kami mendorong Kejati Jatim menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi penuh dan memastikan Kejari Sampang mengembangkan perkara hingga menemukan serta menetapkan aktor utama dalam kasus korupsi PEN senilai Rp12 miliar," ujarnya. Kamis, 11 Desember 2025.

Ia juga menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kejati Jatim untuk menyampaikan permintaan tersebut. Menurutnya, pengawasan publik sangat diperlukan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan.

"Audiensi ini merupakan bentuk kontrol publik agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis semata, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan dalam perencanaan, pencairan, hingga aliran dana Program PEN," katanya.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Dalam pertemuan itu, JAR Jatim juga menyerahkan dokumen tuntutan resmi yang memuat dasar hukum kewenangan kejaksaan, termasuk Undang-Undang Kejaksaan, KUHAP, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dokumen tersebut menegaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan menetapkan tersangka baru serta mengembalikan berkas perkara untuk pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Windhu, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi dan masukan dari JAR Jatim sebagai bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan transparan.

"Kami pasti akan mengembangkan kasus ini. Jika pada fakta persidangan muncul bukti baru yang mendukung, Kejaksaan akan melakukan pengembangan perkara," ujarnya. (*)

 

Baca Sebelumnya

Anggota DPR RI Sadarestuwati Ajak Kader PDIP Jombang Perkuat Pengamalan Empat Pilar Kebangsaan

Baca Selanjutnya

Resmi! Desa Junjung Kukuhkan Lembaga Adat Desa untuk Perkuat Pelestarian Budaya Lokal

Tags:

DID PEN Rp12 miliar Korupsi JAR Jatim Kejati Jatim Audiensi

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

12 April 2026 23:06

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

12 April 2026 22:47

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

11 April 2026 23:30

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

Kisah Haru Abd Qodir, Santri Yatim Piatu di Sampang yang Gigih Belajar di Tengah Keterbatasan Biaya

11 April 2026 12:09

Kisah Haru Abd Qodir, Santri Yatim Piatu di Sampang yang Gigih Belajar di Tengah Keterbatasan Biaya

Kades Banjar Talela Sampang Mantu, Persiapan Hampir Rampung

10 April 2026 19:45

Kades Banjar Talela Sampang Mantu, Persiapan Hampir Rampung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar