Janji Menikahi Berujung Penganiayaan, Oknum Polisi di Sleman Dilaporkan ke Propam

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Rahmat Rifadin

26 Jan 2026 23:12

Thumbnail Janji Menikahi Berujung Penganiayaan, Oknum Polisi di Sleman Dilaporkan ke Propam
Tim Penasehat Hukum dari LKBH Pandawa saat memberikan keterangan pers di depan kantor UPTD PPA Sleman, Senin 26 Januari 2026. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Harapan GH untuk melangkah ke pelaminan bersama kekasihnya, seorang anggota kepolisian aktif berinisial NA, berakhir tragis. Bukannya janji suci yang didapat, perempuan ini justru diduga menjadi korban penganiayaan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kasus ini kini telah resmi diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda D I Yogyakarta, 4 Desember 2025 dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sleman.

Perselisihan itu terjadi pada 30 November 2025 di sebuah kamar Hotel di bilangan, Karangmalang, Sleman sekira pukul 20.30 WIB. Febriawan Nurahadi, salah satu Penasehat Hukum GH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa, mengungkapkan bahwa pemicu utama percekcokan malam itu adalah tuntutan korban atas janji sang polisi.

"Klien kami menagih bentuk pertanggungjawaban karena terlapor pernah berjanji akan menikahinya setelah ia resmi menjadi anggota polisi. Namun, pertanyaan itu justru memicu amarah pelaku," tutur Febriawan, Senin, 26 Januari 2026.

Baca Juga:
Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Suasana malam di hotel tersebut, berubah brutal. Tim penasehat hukum korban yang terdiri dari Muhammad Endri, Haikal Imaduddin, dan Febriawan Nurahadi menyebut NA diduga mencekik dan memukul GH di dalam kamar.

Kekerasan berlanjut hingga ke area tangga hotel; GH diseret dan diserang secara membabi buta menggunakan lengan hingga mengalami pendarahan serius. Akibatnya, GH harus menjalani perawatan intensif selama tiga hari di RS Panti Nugroho.

Menanti Ketegasan Institusi

Tim Penasehat Hukum GH menegaskan telah menempuh dua jalur hukum: laporan pidana ke Polda DIY pada 4 Desember 2025 dan laporan pelanggaran etik ke Propam pada 23 Januari 2026.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Langkah ini diambil untuk memastikan adanya sanksi tegas mengingat status NA sebagai anggota kepolisian aktif.

"Kami mendampingi korban untuk membuat aduan ke UPTD PPA Sleman guna memohon atensi perkara serta memastikan korban mendapat bantuan pemulihan trauma (trauma healing)," ujar Endri.

Terpisah Kepala UPTD PPA Sleman, Prima Walani, membenarkan telah menerima aduan tersebut pada Senin 26 Januari 2026. Meski belum bersedia memberikan detail teknis, ia memastikan prosedur perlindungan akan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Publik menanti langkah tegas Polda DIY terhadap NA. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis pernyataan resmi terkait status maupun posisi tugas NA saat ini.(*)

Baca Sebelumnya

Kisah Pak Guru Hendra, Penyintas Konflik Aceh yang Jadi 'Ayah' bagi Ratusan Scooterist

Baca Selanjutnya

Pedro Matos Sudah Tak Sabar Bela Persebaya Lawan Dewa United

Tags:

Kasus kekerasan perempuan Oknum Polisi Polda DIY LKBH-Pandawa penganiayaan Sleman Propam UPTD PPA Sleman Kekerasan dalam Pacaran HUKUM Yogyakarta

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar