Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Editor: Fiqih Arfani

10 Apr 2026 19:06

Thumbnail Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Ilustrasi - Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. (Foto: Fiqih Arfani/ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana atas dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Jumat, 10 April 2026.

Dalam agenda sidang mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Sugiri Sancoko didakwa menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. Total suap yang diterima lebih dari Rp1,2 miliar.

"Dalam perkara ini Sugiri dijerat dengan pasal korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU KPK, Greafik Loserte, di sela pembacaan dakwaan.

Selain itu, terdakwa juga disebut menerima fee sekitar Rp1,4 miliar dari rekanan proyek di lingkungan RSUD Harjono Ponorogo.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp225 juta dalam kurun 2023 hingga 2025 dari Yunus, serta Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa, menilai dakwaan yang disusun JPU mengandung uraian tumpang tindih, khususnya dalam penerapan pasal terkait suap dan gratifikasi.

"Kita melihat ada uraian tumpang tindih, antara perbuatan satu dan perbuatan lainnya. Terutama ketika dirumuskan dalam pasal dakwaan, antara Pasal 12 huruf a dan b dengan Pasal 12B, itu tidak bisa dijadikan satu karena berbeda rangkaian peristiwa," ucapnya.

Sementara itu, dalam sidang perdana juga turut menghadirkan tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono serta mantan Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Selain ketiga pejabat, dalam operasi tersebut KPK turut mengamankan seorang dari pihak swasta. (*)

Baca Sebelumnya

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Baca Selanjutnya

Wajib Coba! Tokio O! Bawa Nuansa Hanami Jepang ke Malang, Menu Barunya Bikin Nagih

Tags:

Tipikor Bupati Ponorogo sugiri sancoko JPU KPK Sidang perdana

Berita lainnya oleh Fiqih Arfani

BYE-BYE JUARA! Peluang Persebaya Angkat Trofi BRI Super League Musim ini Tertutup

14 April 2026 06:17

BYE-BYE JUARA! Peluang Persebaya Angkat Trofi BRI Super League Musim ini Tertutup

Beranggotakan Profesor Perempuan Terbanyak se-Tanah Air, Muslimat NU Pecahkan 2 Rekor MURI

12 April 2026 14:32

Beranggotakan Profesor Perempuan Terbanyak se-Tanah Air, Muslimat NU Pecahkan 2 Rekor MURI

Ramah di Kantong Emak-Emak! Ini Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Murah ala Gubernur Khofifah

12 April 2026 13:55

Ramah di Kantong Emak-Emak! Ini Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Murah ala Gubernur Khofifah

Terbaik! Gubernur Khofifah Sudah 59 Kali Gelar Pasar Murah Jaga Stabilitas Harga Pangan

12 April 2026 13:20

Terbaik! Gubernur Khofifah Sudah 59 Kali Gelar Pasar Murah Jaga Stabilitas Harga Pangan

Berakhir Pekan di Surabaya! Luhut Pandjaitan: Selamat Datang di Dunia Tio, Cucu Opung

12 April 2026 13:00

Berakhir Pekan di Surabaya! Luhut Pandjaitan: Selamat Datang di Dunia Tio, Cucu Opung

Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

10 April 2026 19:06

Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar