Jaksa Tahan Crazy Rich Palembang, Pasal Proyek Lahan Tol Nasional Sumatera

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: T. Rahmat

10 Mar 2025 17:27

Thumbnail Jaksa Tahan Crazy Rich Palembang, Pasal Proyek Lahan Tol Nasional Sumatera
H Alim tersangka kasus korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang - Jambi usai dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Kejati Sumsel, Senin, 10 Maret 2025. (Foto: M Mahendra/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Haji Alim, crazy rich Palembang sekaligus Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (HA) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang - Jambi seluas 34 hektare akhirnya ditahan usai memenuhi panggilan ke Kejati Sumsel. 

Penelurusan Ketik.co.id, usai diperiksa satu jam lebih di Kejati Sumsel dengan ambulan mewah brand Marcy tipe sprinter 315 CDI A2 putih merah, H Alim langsung dibawa ke rumah tahanan Klas 1 A khusus Pakjo untuk menjalani penahanan selama 20 hari guna proses persidangan mendatang. 

"Pihak Kejaksaan telah melakukan upaya paksa penjemputan guna pemeriksaan dan penahanan terhadap HA, Yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari kedepan tentunya dengan SOP dan arahan dari pimpinan," tegas Kajari Muba, Roy Riadi didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH, Kasi ops Kejati Sumsel Aryo Gopar, Kasipenkum Vani Yulia Eka Sari, Senin, 10 Maret 2025.

Foto Penahanan H Alim tersangka kasus korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang - Jambi usai dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Kejati Sumsel, Senin, 10 Maret 2025. (Foto: M Mahendra/Ketik.co.id)Penahanan H Alim tersangka kasus korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang - Jambi usai dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Kejati Sumsel, Senin, 10 Maret 2025. (Foto: M Mahendra/Ketik.co.id)

Baca Juga:
Aktivitas Bongkar Muat PTP Nonpetikemas Pelindo Group di Dermaga Pelabuhan Boom Baru Palembang

Roy juga menegaskan jika untuk kerugian negara pihaknya sudah menyerahkan hal tersebut pada BPKP sedangkan untuk diketahui bahwa HGU yang digunakan tersangka tidak memiliki IUP dan untuk saksi sudah ada 15 orang sudah diperiksa termasuk Ahli.

Selanjutnya, dikonfirmasi ke pihak Rutan Pakjo yang enggan disebut namanya, membenarkan jika H Alim sudah berada di Rutan Pakjo dan tengah melakukan pemeriksaan kesehatan secara intensif oleh tim medis Rutan Klas 1 A Pakjo Palembang untuk dilakukan proses penahanan. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di proyek strategis nasional Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.

Diketahui dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni H Alim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia dan Amin Mansyur, eks pegawai BPN dan pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol tersebut.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riyadi membenarkan penetapan tersangka tersebut dia mengatakan penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dengan surat penetapan tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025," demikian jelas Roy. (*)

Baca Sebelumnya

Tragis, Kecelakaan KA vs Truk Muatan Pupuk di Kediri, 4 Orang Luka Serius

Baca Selanjutnya

Jelang Lebaran, Sejumlah SPBU di Kota Batu Disidak

Tags:

palembang Royriandi Kejari Muba Kejati Sumsel Haji Alim Korupsi

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H