Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde, Rainmar Ajukan Praperadilan ke PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

4 Jul 2025 21:37

Thumbnail Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde, Rainmar Ajukan Praperadilan ke PN Palembang
Kuasa hukum Rainmar, Jauhari, yang pada Kamis 03 Juni 2025 secara resmi mendaftarkan memori gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Palembang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kamis 03 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Penetapan status tersangka terhadap Rainmar Yosnaidi dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), resmi digugat melalui jalur pra peradilan.

Langkah hukum itu diambil tim kuasa hukum Rainmar, Jauhari, S.H., M.H., yang pada Kamis 03 Juni 2025 secara resmi mendaftarkan memori gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Palembang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 14/Pid.Pra/2025/PN Plg.

Dalam keterangannya kepada awak media, Jauhari menyatakan bahwa pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup. Ia bahkan menyebut prosesnya janggal dan melanggar ketentuan hukum acara pidana.

“Kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka ini cacat prosedur. Dalam KUHAP, disebutkan bahwa penetapan tersangka harus didasari minimal dua alat bukti yang sah. Tapi dalam perkara ini, justru seolah dibalik: klien kami ditetapkan sebagai tersangka dulu, baru dilakukan penyitaan,” ungkap Jauhari.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Ia juga menyoroti tindakan penyidik Kejati Sumsel yang disebut melakukan penyitaan terhadap ponsel kliennya saat masih berstatus saksi, tanpa surat izin pengadilan.

“Kejanggalan terjadi saat klien kami masih diperiksa sebagai saksi dan bersikap kooperatif, namun kemudian dilakukan penyitaan dengan alasan uji digital forensik. Anehnya, hingga kini hasil uji tersebut pun tak pernah disampaikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jauhari membantah tuduhan penghalangan penyidikan yang disebut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Rainmar. Ia menegaskan bahwa kliennya justru turut memfasilitasi kehadiran saksi dari Jakarta yang diundang penyidik.

“Justru klien kami yang membiayai kehadiran saksi. Jadi kalau disebut menghalangi penyidikan, itu sangat tidak masuk akal. Ini terkesan seperti upaya mengambinghitamkan klien kami,” tegasnya.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Selain menggugat melalui pra peradilan, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Kejati Sumsel ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. Surat pengaduan juga telah dikirimkan ke Komisi Kejaksaan, Ketua DPR RI, serta rencananya akan dikirimkan ke Komisi III DPR RI.

“Kami ingin proses hukum berjalan adil dan tidak dijadikan alat kriminalisasi. Jika penetapan tersangka ini tidak berdasar dan melanggar hukum, maka harus diuji dan dikoreksi,” tutup Jauhari.

Disisi lain dari Humas Pengadilan Negeri Palembang, Khoiri membenarkan telah menerima laporan memori gugatan pra peradilan pada Kamis, 3 Juli 2025.

" Ya benar kami telah menerima memori gugatan pra peradilan kemarin sore melalu Kuasa hukum yang bersangkutan," ujar Khoiri kepada awak media. 

Seperti diketahui, Rainmar Yosnaidi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde bersama sejumlah pihak lainnya oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.(*) 

Baca Sebelumnya

Manajemen Pengetahuan di Era Revolusi Digital: Peran Pustakawan dan Repository

Baca Selanjutnya

Perkuat Iklim Investasi, Wali Kota Batu Permudah Perizinan Berusaha ‎

Tags:

Pencari keadilan Pengadilan Negeri Palembang kejaksaan tinggi Sumatera Selatan kasus korupsi pasar Cinde

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend