Izin Tambang Bukit Bunda di Blitar Dipertanyakan, Paguyuban Penambang: Sudah Legal

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Gumilang

30 Jun 2025 20:05

Thumbnail Izin Tambang Bukit Bunda di Blitar Dipertanyakan, Paguyuban Penambang: Sudah Legal
Jaka Prasetya, Senin 30 Juni 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Aktivitas penambangan batuan gamping di kawasan wisata Bukit Bunda, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menuai sorotan publik. Hal ini terkait dengan izin dan legalitas aktivitas penambangan di tempat tersebut.

Meski muncul berbagai pertanyaan seputar legalitas operasional tambang tersebut, pihak-pihak terkait dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan yang berlangsung telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.

Isu ini mencuat ke permukaan setelah warga dan sejumlah penggiat lingkungan mempertanyakan keabsahan izin tambang yang beroperasi di area yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata alam.

Menanggapi hal tersebut, Humas Paguyuban Penambang Blitar Selatan, Jaka Prasetya, menyatakan bahwa operasional tambang tersebut bukan tambang ilegal.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

“Izin eksplorasi atas nama pemilik usaha, Siti Aminah, sudah diurus secara sah. Proses perpanjangan izinnya juga telah diajukan sejak 2023. Detail dokumen memang hanya diketahui pihak owner, tapi dari sisi kami, kegiatan ini legal,” ujar Jaka saat ditemui pada Senin, 30 Juni 2025.

Senada dengan itu, Kepala Desa Dawuhan, Ahmad Muhibbudin, membenarkan bahwa pihak perusahaan penambang telah menunjukkan dokumen resmi saat melakukan sosialisasi kepada warga di balai desa.

“Memang sempat terjadi perbedaan pandangan antara warga dan perusahaan. Tapi dokumen izin dari Kementerian ESDM telah diserahkan kepada kami. Secara legalitas, tidak ada masalah,”tandas Ahmad.

Ia juga menegaskan bahwa desa tidak memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin tambang, namun tetap aktif mendorong keterbukaan informasi dan menampung aspirasi masyarakat.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

“Peran kami lebih ke fasilitasi komunikasi antara warga dan perusahaan. Semua dokumen yang dibutuhkan sudah kami terima dan pelajari,” imbuhnya.

Pemilik tambang, Siti Aminah, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kabar yang beredar. Menurutnya, kegiatan tambang dilakukan oleh perusahaannya, CV Aji Sakti Jaya, yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) 2903220023753.

“Kami menambang batuan gamping di area seluas 7,08 hektare dengan izin resmi. Tidak ada aktivitas yang kami lakukan tanpa dasar hukum,” tegas Siti.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen terhadap kepatuhan hukum, termasuk dalam penggunaan bahan bakar sesuai ketentuan dan pelunasan pajak secara rutin.

“Kami sadar bahwa sektor ini diawasi ketat. Maka semua prosedur kami jalani, termasuk pembayaran pajak. Tidak mungkin kami nekat beroperasi tanpa regulasi yang sah,” ucapnya.

Siti menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar untuk memastikan semua kewajiban retribusi dipenuhi.

“Kami menyambut baik rencana inspeksi lapangan dari Bapenda. Itu bagian dari upaya kami menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Hadiri Rakor ATI, Wabup Malang Dorong Realisasi Jalan Tol Malang-Kepanjen

Baca Selanjutnya

Sambut Hari Bhayangkara, Kapolsek Kedungwuni Salurkan Bantuan Sosial di Kontrakan Mumtaz

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Legal Tambang Pasir

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

7 April 2026 18:44

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar