Izin PT Ensem Abadi di Abdya Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya

Editor: T. Rahmat

17 Feb 2025 12:37

Thumbnail Izin PT Ensem Abadi di Abdya Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya
Salah satu perusahaan sawit di Abdya yang tengah menampung TBS sawit. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Berbagai problema yang didera PT Ensem Abadi yang berlokasi di perkebunan rakyat tepatnya di Jalan 30, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, kian memuncak. Kini, izin perusahaan yang dikeluarkan pemerintah terancam dicabut.

Ketua YLBH Aceh, Perwakilan Abdya, Reza Tanzil meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Aceh dan Menteri Pertanian agar mencabut izin pembangunan pabrik kelapa sawit PT Ensem Abadi yang akan dibangun.

Hal ini, ucap Reza, dilakukan berdasarkan hasil analisa dan kajian di lapangan yang mana izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk PT Ensem Abadi tersebut belum memenuhi syarat.

"Sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar," kata Reza di Blangpidie, Senin, 17 Februari 2025.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Sebab seharusnya, ujar dia, setiap proses izin yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti kepada PT Ensem Abadi, harusnya perusahaan terlebih dahulu melengkapi semua dokumen administrasi seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang.

Foto Ketua YLBH Aceh, Perwakilan Abdya, Reza Tanzil di Blangpidie, Senin, 17 Februari 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)Ketua YLBH Aceh, Perwakilan Abdya, Reza Tanzil di Blangpidie, Senin, 17 Februari 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

Namun syarat-syarat tersebut diduga telah dikangkangi oleh pemerintah dan PT Ensem Abadi, salah satu syarat mutlak yang tidak dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yaitu surat perjanjian bagi hasil pengusahaan kebun secara berkelanjutan antara kelompok tani sekitar dengan perusahaan tidak dimiliki.

"Seharusnya itu merupakan syarat mutlak, dikarenakan PT Ensem Abadi beroperasi sebagai perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun atau PKSTK," sebutnya.

Baca Juga:
Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jika pembangunan tersebut dipaksakan, lanjutnya, sudah pasti itu melanggar undang-undang, maka sudah seharusnya pemerintah mencabut izin perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan dan tidak dapat memberikan azas manfaat bagi kelompok tani sekitar.

Apalagi, lanjutnya, sudah 3 tahun izin pabrik tersebut diberikan oleh pemerintah, tapi sampai dengan saat ini pihak perusahaan belum juga mengantongi izin pendukung dari kelompok pertanian dan gabungan kelompok pertanian sekitar dalam wilayah tersebut.

"Maka dalam hal ini kami YLBH Aceh Pos Abdya akan melayangkan surat kepada Gubernur Aceh dan Menteri Pertanian untuk segara menghentikan pekerjaan pembangunan serta mencabut izin pabrik tersebut," katanya. (*)

Baca Sebelumnya

44 Kasus DBD Muncul di Kota Malang, Sampah Jadi Biang Kerok?

Baca Selanjutnya

Polres Blitar Kota Kerahkan 800 Personel untuk Amankan Laga Arema FC vs PSS Sleman

Tags:

Perusahaan Sawit PMKS Izin PT Ensem Aceh Barat Daya abdya

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

15 April 2026 21:13

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H