Izin Peternakan Ayam CV Bumi Daya Diduga Bermasalah, DLH Blitar Tegaskan Tak Ada Pengajuan Izin

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Aziz Mahrizal

2 Okt 2025 11:02

Thumbnail Izin Peternakan Ayam CV Bumi Daya Diduga Bermasalah, DLH Blitar Tegaskan Tak Ada Pengajuan Izin
CV Bumi Daya Peternakan yang beroperasi di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Blitar, Rabu 1 Oktober 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Polemik seputar kelengkapan izin sejumlah peternakan di Kabupaten Blitar kembali menyeruak. Setelah sebelumnya publik menyoroti CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, dan CV Bintang Timur di wilayah Sumberagung, kini giliran CV Bumi Daya Peternakan yang beroperasi di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, ikut menjadi perhatian.

Peternakan ayam petelur berskala besar itu disebut-sebut belum mengantongi izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), padahal sudah lama beroperasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait potensi pencemaran lingkungan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Pramesti, menegaskan bahwa instansinya tidak menemukan catatan pengajuan izin B3 dari CV Bumi Daya.

“Belum ada pengajuan dari CV Bumi Daya, baik dalam catatan data kami maupun pengajuan baru. Setelah kami cek kembali, memang tidak ada permohonan yang masuk,” ujar Pramesti saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar, sebab aktivitas peternakan ayam dengan kapasitas besar jelas berpotensi menghasilkan limbah yang masuk kategori B3. Tanpa izin resmi, pengelolaan limbah tersebut bisa dianggap menyalahi aturan dan berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan.

Namun, informasi berbeda justru datang dari pihak internal perusahaan. Salah satu karyawan CV Bumi Daya yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pengelolaan limbah B3 baru saja dibuat, meski belum dipastikan apakah sudah sesuai prosedur izin resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Pengelolaan limbahnya sudah dibuat, tapi untuk urusan izin saya kurang tahu detailnya. Mungkin masih proses,” katanya singkat saat ditemui di lokasi peternakan.

Ketidakselarasan antara keterangan DLH dan pihak peternakan ini menambah keruh persoalan. Apalagi masyarakat sekitar sudah cukup lama menyuarakan keluhan soal bau tak sedap dari aktivitas peternakan.

Baca Juga:
Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Praktik usaha tanpa izin lengkap tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencoreng wajah tata kelola lingkungan di Kabupaten Blitar. Apalagi, isu mengenai lemahnya pengawasan izin usaha peternakan bukan kali ini saja mencuat.

Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah, khususnya DLH, untuk memastikan apakah CV Bumi Daya benar-benar melanggar aturan atau masih dalam proses melengkapi dokumen perizinan. Transparansi dan penegakan regulasi dinilai menjadi kunci agar persoalan serupa tidak terus berulang. (*)

Baca Sebelumnya

Dari Bintan Menuju Surabaya: Pesona Kepulauan Riau Menyinari Jatim Fest 2025

Baca Selanjutnya

Kisah Ibu Menik, Puluhan Tahun Tak Kenal Lelah Lestarikan Batik Sidoarjo

Tags:

CV Bumi Daya DLH Blitar peternakan ayam

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

7 April 2026 18:44

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar