KETIK, SURABAYA – Ivan Sugiamto terdakwa kasus memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh jaksa penuntut.
Surat tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus dan Galih Riana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa atas nama Ivan Sugiamto secara sah dan menyakinkan menuntut dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 5 Juta subsider 1 bulan kurungan," ucap Ida Bagus, Rabu, 19 Maret 2025.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Billy Hadiwiyanto menyatakan akan melakukan pledoi. “Kami akan melakukan pledoi pekan depan yang Mulia,”ucapnya.
Dalam surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana kejadian tersebut bermula dari anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban sempat mengejek anak terdakwa dengan sebutan anjing pudel.
Hal ini membuat terdakwa mendatangi sekolah korban. Saat itu, terdakwa langsung menyuruh korban yang merupakan siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujut serta menggonggong layaknya seekor anjing.
Kejadian ini membuat Ivan langsung ditangkap usai turun dari pesawat usai sebelumnya orang tua korban melapor ke polisi Polrestabes Surabaya.
Dengan perbuatan ini terdakwa Ivan Sugiamto dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang undang perlindungan anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (*)
Ivan Sugiamto Terdakwa Penyuruh Siswa SMK Gloria 2 Mengonggong Dituntut 10 Bulan Penjara
Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin
19 Mar 2025 17:16
Baca Sebelumnya
Syahdunya Malam Nuzulul Quran di Asahan, Bupati Ajak Dekatkan Diri dengan Al-Qur'an
Baca Selanjutnya
Kholilurrahman-Sukriyanto Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Periode 2025-2030
Tags:
Ivan Sugiamto Penyuruh siswa SMK Gloria 2 gonggong PN Surabaya Pengadilan Jaksa penuntut umum Hukum di SurabayaBerita lainnya oleh Moch Khaesar
Follow Us On:
Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!