Ivan Sugiamto Tak Ajukan Penangguhan Penahanan di Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Kami Fokus Eksepsi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

5 Feb 2025 23:10

Thumbnail Ivan Sugiamto Tak Ajukan Penangguhan Penahanan di Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Kami Fokus Eksepsi
Ivan Sugiamto dibawa ke ruang tahanan PN Surabaya usai jalani sidang, Rabu, 5 Februari 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ivan Sugiamto menjalani sidang perdana kasus pelanggaran atas UU Perlindungan Anak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 5 Februari 2025. Pria yang dikenal sebagai pengusaha itu sebelumnya menjadi sorotan karena viral setelah memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong.

Dalam sidang itu, Ivan tidak mengajukan penangguhan penahanan. "Sejauh ini kami belum memikirkan untuk mengajukan penangguhan penahanan," ucap kuasa hukum Ivan Sugiamto, Billy Hadiwiyanto, Rabu, 5 Februari 2025.

Billy menjelaskan saat ini tim kuasa hukum akan menyiapkan berkas untuk eksepsi yang akan dibacakan Rabu, 12 Februari 2025. "Kami fokus ini dulu," jelasnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Sugiamto dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang undang perlindungan anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara itu, JPU Ida Bagus Putu Widnyana tidak masalah terdakwa Ivan Sugiamto mengajukan eksepsi. "Itu hak terdakwa, jadi kami ikuti persidangan minggu depan," ucap pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya.

Kejadian tersebut bermula dari anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban sempat mengejek anak terdakwa dengan sebutan anjing pudel.

Hal ini membuat terdakwa mendatangi sekolah korban. Saat itu, terdakwa langsung menyuruh korban yang merupakan siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujut serta menggonggong layaknya seekor anjing.

Kejadian ini membuat Ivan langsung ditangkap usai turun dari pesawat usai sebelumnya orang tua korban melapor ke polisi Polrestabes Surabaya. (*)

Baca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
Baca Juga:
Ketua GRANAT Jatim Tertipu Rp1,5 Miliar! Minta Keadilan Tegas dan Vonis Berat untuk Terdakwa
Baca Sebelumnya

Tak Terima Diklakson, Driver Ojol Dianiaya

Baca Selanjutnya

Komplotan Pencuri Mobil Pikap Lintas Provinsi Diringkus Polresta Cilacap

Tags:

Ivan Sugiamto PN Surabaya Hukum di Surabaya memaksa seorang siswa sujut dan gonggong SMK Gloria 2 Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar