Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo Kena Potong Rp 24 Juta, Bagaimana Bupati-Wabup, Sekda, dan Kepala BPPD?

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: M. Rifat

15 Jul 2024 23:49

Headline

Thumbnail Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo Kena Potong Rp 24 Juta, Bagaimana Bupati-Wabup, Sekda, dan Kepala BPPD?
Pengacara Makin Rahmat (kanan) bersama jaksa penuntut umum dari KPK, serta para saksi perkara pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo mengecek barang bukti ke meja majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Senin (15/7/2024) (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya juga mengungkap nilai pemotongan insentif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Nilainya bervariasi. Terhadap pegawai yang tidak banyak protes, insentifnya dipotong lebih besar.

Fakta-fakta tentang tentang nilai pemotongan itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka salah satu bukti sitaan  Isinya tentang nilai pemotongan perolehan insentif pajak pegawai. Keterangan-keterangan saksi mendukung bukti tersebut. Termasuk, keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan.

Dokumen menyebutkan nama sekaligus nilai potongan per triwulan. Insentif pajak itu dicairkan setiap 3 bulan. Seorang kepala bidang kena potongan antara Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per triwulan. Nilainya lebih rendah daripada pejabat di jajaran bawahnya.

Misalnya, pejabat fungsional pemeriksa kena potongan Rp 10 juta--Rp 13 juta. Pejabat fungsional penyuluh Rp 10 juta--Rp20 juta. engelola pajak Rp 10 juta--Rp 15 juta. Administrasi pajak kena potongan Rp 20 juta--Rp 26 juta.

Baca Juga:
Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Hakim Pengadilan Tipikor pun bertanya? Mengapa staf potongannya lebih besar, sampai Rp 24 juta? Dari keterangan saksi terungkap bahwa yang cenderung neriman potongannya lebih besar. Sebaliknya, yang sering protes lebih sedikit potongannya.

”Siapa yang menentukan?” tanya hakim lagi.

Saksi Abdul Muntholib yang dihadirkan pada sidang Senin (15/6/2024) mengatakan bahwa ada arahan yang tidak boleh diceritakan.

Hakim juga menanyakan siapa saja yang insentifnya dipotong. Apakah bupati, wakil bupati, Sekda juga dipotong. Sebab, menurut saksi lain dalam BAP, insentif bupati, wakil bupati, maupun kepala BPPD Sidoarjo tidak dipotong sama sekali. Tidak seperti pegawai BPPD. Ditanya seperti itu, Muntholib hanya menjawab tidak tahu.

Baca Juga:
Puting Beliung Rusak 76 Rumah, Bupati Subandi Minta BPBD Sidoarjo Cepat Perbaiki

Foto Salah satu daftar pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo yang ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (15/7/2024). (Foto:  Fathur Roziq/Ketik.co.id)Salah satu daftar pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo yang ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (15/7/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Penasihan hukum Ari Suryono, Makin Rahmat, dapat giliran bertanya. Dia menyebutkan bahwa saksi Abdul Muntholib pernah menerima insentif sekitar Rp 96 juta. Nilainya terus naik sampai di atas Rp 110 juta. Total selama 10 kali penerimaan insentif nilai yang diterima sekitar Rp 1,08 miliar. Potongan yang disetor dan disebut sodaqoh nilainya Rp 60 jutaan.

Pernahkah berinisiatif menanyakan mengapa pemotongan insentifnya tergolong kecil dibandingkan dengan yang lain? Abdul Muntholib menyatakan tidak pernah.

Untuk saksi Rahma Fitri, Makin Rahmat juga menyebut bahwa saksi menerima insentif setidaknya Rp 90 juta per triwualan selama 12 kali. Total antara Rp 60 juta sampai Rp 70 juta. Nilai potongannya tidak sama setiap triwulan.

Saksi Sulistyono (sekretaris BPPD Sidoarjo) disebut menerima insentif total Rp 1,15 miliar. Potongan insentif yang diserahkan ke Siska Wati sekitar Rp 108 juta. Potongan per triwulan, saat menerima insentif pajak, tidak sama.

Sebelumnya diberitakan, perolehan insentif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo diatur secara sah dalam SK Bupati Sidoarjo. Pencairan untuk masing-masing pihak yang berhak mendapatkannya pun diatur secara sah dalam Peraturan Bupati Sidoarjo. Namun, pemotongan insentif pegawai maupun nilainya yang tidak jelas dasar aturannya. (*)

Baca Sebelumnya

Kasihan Keluarga, Pengacara Siska Wati dan Ari Suryono Minta KPK Buka Pemblokiran Rekening

Baca Selanjutnya

Maraknya Peredaran Miras di Sleman Picu Reaksi Pengurus Daerah Muhammadiyah

Tags:

Sidang Tipikor BPPD Sidoarjo Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo BPPD Sidoarjo Pengadilan Tipikor Surabaya Bupati Sidoarjo Wakil Bupati Sidoarjo Sekda Sidoarjo Hakim Tipikor Surabaya

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar