Ini Sanksi Tegas Bagi ASN Sampang yang Tidak Netral di Pilkada 2024

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Mustopa

4 Sep 2024 05:31

Thumbnail Ini Sanksi Tegas Bagi ASN Sampang yang Tidak Netral di Pilkada 2024
Yuliadi Setiyawan Sekdakab Sampang.(Foto: Dok. Pribadi Yuliadi Setiyawan)

KETIK, SAMPANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang tidak netral di Pilkada 2024 akan mendapat sanksi tegas.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, Yuliadi Setiyawan.

“Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar netralitas,” ungkapnya. Rabu 4 September 2024.

Dalam upaya mengawasi netralitas ASN tersebut, telah dibentuk Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas ASN. "Yaitu terdiri dari Bawaslu, Inspektorat Daerah, Bakesbangpol dan BKPSDM," imbuhnya.

Baca Juga:
Proyek Fisik Pemkab Sampang Belum Dilelang hingga Triwulan II 2026, Ini Alasannya

Dengan adanya pengawasan ketat ini, ia berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. "Tanpa tergoda untuk berpihak," tandas Yuliadi.

Sedangkan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

“ASN yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," tukasnya.

Jjenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga:
Sejumlah Pangkalan di Sampang Diduga Jual LPG di Atas HET, Harga Capai Rp25 Ribu

Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:

Hukum disiplin sedang:

  1. Penundaan kenaikan gaji secara berkala selama 1 tahun.
  2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
  3. Penurunan tingkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat:

  1. Penurunan tingkat lebih rendah selama 3 tahun.
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan tingkat lebih rendah.
  3. Pembebasan dari jabatan.
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)

Baca Sebelumnya

PJS Awali HUT ke-3, Gelar Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim, Ini Tujuannya

Baca Selanjutnya

Atasi Banjir, Pemkab Sampang Berencana Bangun 5 Waduk, Ini Lokasinya

Tags:

ASN Tak Netral Pilkada 2024 sanksi tegas Sekdakab Sampang Pemkab Sampang

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

14 April 2026 09:00

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

14 April 2026 06:00

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

12 April 2026 23:06

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

12 April 2026 22:47

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

11 April 2026 23:30

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar