KETIK, SAMPANG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang bersama personel Polsek Ketapang membebaskan seorang pria bernama Hayat (35) yang disekap selama tiga hari di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Korban berhasil dievakuasi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Puji Waluyo membenarkan operasi penyelamatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi penyekapan ini dipicu oleh permasalahan utang piutang yang belum terselesaikan.
"Penyekapan diduga dipicu masalah utang piutang sebesar Rp300 juta yang telah berlangsung selama kurung waktu 1,5 tahun," ujarnya.
Penyekapan berlangsung sejak Rabu, 5 Agustus 2026 hingga Sabtu, 8 Agustus 2026. Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial Z (56), T (60), dan M (40). Ketiganya merupakan warga Desa Ketapang Daya.
AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, kronologi penyelamatan bermula saat petugas mendatangi rumah terduga pelaku pada Sabtu siang sekitar pukul 14.15 WIB. Awalnya, petugas yang ditemui oleh terduga pelaku beserta keluarganya tidak menemukan keberadaan korban di dalam rumah.
Baca Juga:
Polres Sampang Tangkap 3 Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Warga Ketapang Daya"Namun, setelah penggeledahan secara intensif, petugas menemukan seorang perempuan bernama Dahliana asal Aceh yang merupakan istri korban. Petugas kemudian membawa terduga pelaku dan Dahliana ke Mapolsek Ketapang untuk dimintai keterangan," katanya. Senin, 10 Agustus 2026.
Setelah penyisiran lebih lanjut oleh Tim URC Satreskrim Polres Sampang dan anggota Polsek Ketapang, kata dia, korban Hayat (35) berhasil ditemukan dan dievakuasi dalam kondisi selamat.
"Korban beserta para terduga pelaku dibawa oleh Satreskrim ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(*)