KETIK, JAKARTA
– Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa yang dilakukan pada Jumat 19 Juni 2026. Ia ditangkap setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026 siang, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa, penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan.
"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan," katanya.
Ia menambahkan, penyidikan ini telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan transparansi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa sebanyak kurang lebih 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu.
"Diantara ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan dan perundang-undangan, ahli ekonomi, dewan pers, ahli anatomi, ahli fisiologi dari fakultas kedokteran UI, kemudian ahli epidemiologi," katanya.
Selain itu, ada juga ahli neuroscience, ahli bahasa, ahli linguistik, ahli psikologi masa, ahli komunikasi sosial, ahli sosiologi hukum, dan ahli digital forensik. Baik itu dari praktisi, maupun akademisi.
"Dan kami, juga memeriksa ahli forensik dokumen, kemudian ahli forensik digital cyber, ahli hukum pidana dan ahli hak asasi manusia," jelasnya
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan serangkaian uji laboratorium terhadap dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Pengujian dilakukan terhadap kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, font, serta barang bukti digital," katanya.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menyebut pengamanan terhadap keduanya dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026 atas dugaan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Roy Suryo ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang, pada Jumat 19 Juni 2026 pagi. Sedangkan dr Tifa dikabarkan ditangkap di sebuah apartemennya kawasan Tebet, Jakarta Selatan. (*)
Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa
19 Jun 2026 • 17:47
Ini penjelasan Polisi alasan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. (Foto: Kolase Ketik.com)
Tags:
Roy Suryo Ditangkap Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya roy suryo Dr Tifa Kombes Pol Budi Hermanto Joko Widodo ijazah jokowi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta P21 kasus ijazah palsu Hukum Nasional Berita Nasional Info Indonesia
Berita Lainnya oleh Hanifuddin Musa