KETIK, ACEH BARAT DAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menegaskan akan menindak pelaku usaha yang tetap menjalankan aktivitas jual beli saat waktu salat Magrib. Penegakan aturan tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi, mengatakan pihaknya akan lebih dahulu mengedepankan langkah persuasif melalui pemberian peringatan kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami akan memberikan peringatan agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," kata Hamdi kepada awak media, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati tentang Peukong Agama dan Penegakan Syariat Islam serta Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam yang mengatur penghormatan terhadap waktu pelaksanaan ibadah.

Menurut Hamdi, setiap pelaku usaha diwajibkan menghentikan sementara aktivitas usahanya ketika memasuki waktu salat, khususnya saat azan Magrib berkumandang.

Baca Juga:
Pimpinan Perusahaan Pers di Aceh Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Berdasar

"Satpol PP dan WH akan memberikan teguran kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Apabila masih ditemukan pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, masyarakat menyoroti mulai memudarnya tradisi menghormati waktu Magrib di Aceh Barat Daya. Di sejumlah titik di pusat Kota Blangpidie, masih ditemukan pedagang yang tetap berjualan meski azan Magrib telah berkumandang.

Fenomena tersebut dinilai bertentangan dengan budaya masyarakat Aceh yang selama ini dikenal menghentikan sementara aktivitas untuk melaksanakan salat dan menghormati waktu Magrib sebagai bagian dari penerapan Syariat Islam.

Salah seorang warga, Khairijal, mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, jika terus dibiarkan, kebiasaan itu dapat mengikis nilai-nilai budaya dan identitas Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam.

Baca Juga:
Budaya dan Etika Saat Magrib di Abdya Mulai Pudar, Pemerintah Diminta Bertindak

"Jika kondisi ini terus dibiarkan, lambat laun budaya menghormati waktu Magrib bisa memudar. Padahal, itu merupakan salah satu identitas masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama," ujarnya.

Khairijal menilai penghormatan terhadap waktu Magrib bukan sekadar persoalan menghentikan aktivitas ekonomi, tetapi juga bagian dari adab, etika sosial, serta warisan budaya masyarakat Aceh yang telah dijaga secara turun-temurun.

Karena itu, ia meminta Pemkab Abdya bersama Satpol PP-WH, Dinas Syariat Islam, Majelis Adat Aceh (MAA), dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pembinaan, sosialisasi, serta melakukan penertiban secara humanis.

"Keistimewaan Aceh bukan hanya tertulis dalam aturan, tetapi juga harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Menjaga adab ketika azan Magrib berkumandang merupakan tanggung jawab bersama agar identitas daerah ini tetap terpelihara," pungkasnya. (*)