Indikasi Belum Kantongi Izin, Pembangunan Tower di Pulau Sarang Alu Banyak Dihentikan

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Muhammad Faizin

21 Mar 2025 22:41

Thumbnail Indikasi Belum Kantongi Izin, Pembangunan Tower di Pulau Sarang Alu Banyak Dihentikan
Lokasi yang diduga menjadi tempat pembangunan menara telekomunikasi di Pulau Sarang Alu, Desa Pulau Baguk terpaksa dihentikan sementara oleh Pemkab Aceh Singkil, karena belum memiliki PBG/SLF. (Foto: Zaelani Bako/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH SINGKIL – Pembangunan menara telekomunikasi di Pulau Sarang Alu, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Singkil terpaksa dihentikan karena terindikasi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Proyek dengan dana Rp 10 Miliar itu dikerjakan oleh PT Solusi Tunas Pratama Tbk (rekanan pelaksana Indosat). Namun dihentikan sementara berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, pada 18 Maret 2025 lalu. 

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Singkil, Ismet Taufik, yang dikonfirmasi pada Jumat, 21 Maret 2025, menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui masalah ini setelah media online memberitakan terkait pembangunan tower yang belum memiliki izin tersebut. 

"Kami sebenarnya belum mengetahui hal ini. Yang mengetahui lebih dulu adalah pihak teknis PUPR Aceh Singkil. Kami baru tahu setelah adanya pemberitaan media online," ujar Ismet. 

Baca Juga:
Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

Dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada PT Solusi Tunas Pratama Tbk, pembangunan menara telekomunikasi diinstruksikan untuk dihentikan hingga proses PBG dan SLF selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa pengurusan PBG dilakukan melalui bagian teknis PUPR, dengan 14 item persyaratan yang harus dipenuhi sebelum PBG bisa diterbitkan.

Setelah dokumen lengkap, maka diverifikasi oleh DPMPTSP, barulah PBG dapat dikeluarkan, "Jika PUPR menolak, maka kami juga menolak dan prosesnya harus diulang," jelas Ismet. 

Penghentian pembangunan ini merujuk pada sejumlah peraturan, di antaranya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

Baca Juga:
SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Kemudian, undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; serta PP No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik, mengkritik DPMPTSP Aceh Singkil karena diduga membiarkan proyek ini tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi. 

"Pembangunan sudah berlangsung selama seminggu tanpa kejelasan izin, dan hingga kini pemerintah belum memberikan tanggapan resmi," ungkapnya.

Surat pemberitahuan penghentian sementara proyek juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Satpol PP dan WH, serta Camat Pulau Banyak.(*) 

Baca Sebelumnya

DPD PKS Sampang Pererat Silaturahmi Kader Lewat Buka Bersama

Baca Selanjutnya

BMKG Prediksi Kota Surabaya Berawan pada 30 Maret 2025

Tags:

Pemkab Aceh Singkil hentikan sementara bangunan menara tower Indosat Pulau Banyak ijin PBG/SLF Aceh Singkil 2025 Pulau Sarang Alu desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak Singkil

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar