KETIK, PACITAN – Iming-iming bisa membebaskan seorang tahanan kasus narkotika, anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial SA di Pacitan diduga menipu keluarga tahanan hingga puluhan juta rupiah.
Oknum polisi yang bertugas di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pacitan itu kini dilaporkan melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut mencuat setelah keluarga tahanan melapor ke Polres Pacitan karena merasa tertipu usai menyerahkan uang sekitar Rp30 juta kepada Brigadir SA.
Uang itu diberikan setelah pelaku menjanjikan dapat membantu membebaskan salah satu anggota keluarga yang sedang ditahan di Mapolres Pacitan.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pembebasan tahanan tak pernah terjadi.
Baca Juga:
Polisi Endus Oknum Bermain di Balik Dua Sengketa Lahan Wisata Goa Gong PacitanBrigadir SA justru menghilang dan mangkir dari tugas sekitar satu bulan terakhir.
Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan memeriksa pelapor terkait dugaan penipuan tersebut.
“Korban sudah kita periksa selaku orang yang mengetahui saat penyerahan uang,” ujar Choirul, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia menjelaskan, hingga kini Brigadir SA tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Baca Juga:
TPG PAI Pacitan Ditarget Cair Segera, Rapelan Capai Rp12,8 Juta per GuruKeberadaannya pun belum diketahui dan nomor teleponnya sudah tidak bisa dihubungi.
“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum agar terduga tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny mengatakan bahwa anggotanya tersebut kini sedang dalam pencarian karena tidak lagi masuk dinas.
“Untuk yang bersangkutan masih dicari,” kata Thomas saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penipuan itu masuk ke Polres Pacitan pada 16 April 2026 lalu.
Selain diduga membawa kabur uang Rp30 juta, Brigadir SA juga dikabarkan membawa satu unit sepeda motor milik rekan sesama anggota polisi.
Ia bahkan disebut turut diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di area parkir sebuah kafe karaoke di Pacitan.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pacitan bersama Propam.
Jika terbukti bersalah, Brigadir SA terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Tak hanya itu, ia juga berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)