Sejarah tidak pernah benar-benar kehabisan cara untuk mendaur ulang kembali peristiwa. Jauh sebelum massa datangnya gelombang tsunami digital, satelit mata-mata, dan intersepsi AI, panggung kekuasaan dan politik dunia telah akrab dengan cerita skandal pengkhianatan. 

Dalam catatan sebelum Masehi, kita mungkin pernah mendengar drama kematian Julius Caesar di teater Pompey. Di sana, pengkhianatan tidak datang dari musuh bebuyutan, maupun antek-antek asing yang ada di seberang perbatasan, pengkhianatan lahir dari pelukan hangat seorang sahabat terdekat, Brutus, yang melayangkan tikaman sambil berbisik lirih dalam kematian Caesar.  

Pun dalam lensa sejarah kekaisaran Romawi Timur, zaman di mana intrik istana, mata-mata bayaran, dan jaring-jaring informasi rahasia menjadi mata uang paling mahal untuk bertahan hidup. informasi gelap kekuasaan menjadi komoditas politik yang dijual-belikan.

Kilas masa kerajaan Nusantara pun demikian, kisah pengkhianatan yang paling terkenal datang dari era Kerajaan Mataram Islam yang menyeret nama Tumenggung Endranata. Tokoh politik kerajaan yang melakukan dua pengkhianatan besar kepada tuannya, Sultan Agung, ; ia mengkonfrontasi Pati Internal sekaligus membocorkan Informasi strategis kepada koloni VOC. Kisah ini sekaligus menjadi catatan kelam pengkhianatan di tanah Jawa. 

Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden

Baca Juga:
Irjen Slamet Uliandi jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Listyo Sigit Cs

Zaman kian berubah, dan era terus berganti, namun pengkhianatan dalam tubuh kekuasaan, nampaknya akan selalu menjadi frasa yang terus hidup, bergantung pada kemana kepentingan diarah-tujukan, pengkhianatan akan selalu berubah bentuk, dalam jurus dan tipu muslihat baru, menyusup dalam pakaian baru, berbaju rapih, santun, bahkan gestur yang tak terbaca sekalipun, berkelindan pada sistem yang dibungkus perangkat teknologi super modern.

Drama teater kuno yang sering kita dengar dalam catatan kelam sejarah itu kini pindah rupa ke Republik tercinta belakangan ini. Panggung Politik Indonesia dikejutkan oleh ditetapkannya Listyo Sigit Prabowo dan sederet jenderal kepercayaannya sebagai tersangka kasus penyadapan tanpa prosedural kepada Presiden Republik Indonesia.

Skandal yang dilakukan bukan oleh orang biasa, bukan oknum negara seberang, bukan musuh internasional. Ia adalah Listyo Sigit Prabowo.

Seorang mantan pimpinan kepolisian Republik Indonesia yang menjabat 5 tahun lebih sekaligus Kepala Staf Presiden yang baru genap sebulan diangkat oleh Presiden.

Baca Juga:
Selain Prabowo, Tiga Tersangka Kasus Sadap juga Sasar Tokoh Politik, Media hingga Pengusaha

Sigit bukan tokoh biasa, ia adalah jenderal bintang 4 aktif, sekaligus anak bangsa yang juga baru sebulan diberi penghargaan Bintang Mahaputera oleh orang yang menjadi target penyadapannya. Prabowo Subianto.

Ancaman Stabilitas Demokrasi & Politik

Kita perlu melihat tindak pidana penyadapan ilegal ini bukan sekadar tindak kejahatan biasa, ilegal access yang dilakukan oleh sederet nama besar dengan target Presiden dan sejumlah tokoh politik berimplikasi pada stabilitas politik dan demokrasi secara langsung.

Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Shisanta) yang dianut oleh bangsa Indonesia menempatkan unity of command atau loyalitas aparat harus tunduk pada kedaulatan rakyat dan pemerintahan yang sah. Jika itu dilanggar, maka sama saja dengan mencabik nilai luhur yang menjadi konsensus kita bersama.

Aparat Negara dalam tugasnya dilarang untuk memata-matai, bahkan mengawasi tindakan pimpinannya secara ilegal, sebab agenda itu yang justru akan mengganggu rantai komando antar lembaga dan runtuhnya kepercayaan publik secara luas.

Kepolisian sebagai penegak hukum bertugas untuk menjamin kedaulatan rakyat, di dalam banyak sendi sosial kehidupan masyarakat, bukan sebagai aktor intelejen Politik terhadap Presiden.

Amnesty Indonesia mencatat bahwa kasus ini tidak hanya dilihat sebagai persoalan penyadapan terhadap Presiden semata, ada hal serius yang saling terhubung di dalamnya.

Bareskrim resmi menetapkan tindak pidana Ilegal Tapping ini juga menyasar kepada sejumlah kelompok, tokoh politik dan elemen masyarakat lainnya. Skandal besar ini dinilai menjadi ancaman masyarakat sipil yang semakin nyata.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty menyatakan hal ini erat kaitannya dengan potensi pembungkaman suara-suara oposisi, dan mereka yang kritis terhadap pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa skandal penyadapan ini adalah masalah serius bagi stabilitas keamanan negara. Ia juga menambahkan bahwa adanya indikasi ke arah makar.

Dalam kerangka UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, skandal besar ini memang bukanlah ancaman militer. Melainkan ancaman nonmiliter yang berasal dari dalam / insider threat, dalam dimensi siber, informasi, dan politik. Ancaman kerentanannya adalah lemahnya pengawasan negara atas kewenangan penyadapan.

Motif dan Agenda

Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific, Mabes Polri dalam konferensi pers telah mengantongi dan menetapkan 3 nama sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses. 

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa dugaan tindak penyadapan ini berlangsung dalam rentang tahun 2025-2026. Selama 1 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo berjalan. Lantas apa agenda dan motif yang menjadi alasan mengapa Listyo Sigit dan orang dekatnya melakukan hal tersebut.

Kini spekulasi publik menjurus pada beberapa arah. Namun penulis menganggap bahwa motif dan agenda besar ini tidak ada kaitannya dengan Agenda Kepentingan Negara dan Pemerintahan. Operasi senyap penyadapan ini sangat dekat dengan motif pengintaian kemana arah kebijakan nasional ini akan dibuat.

Informasi presiden dan sejumlah tokoh adalah data yang sangat bernilai tinggi bagi banyak pihak. Jika saluran itu dibuka, maka kebocoran itu akan menjadi nilai tukar yang menopang kekuatan. Terlebih jika publik mengaitkannya dengan Motif Politik Domestik antar "Geng" dan perebutan kekuasaan.

Kedua, dugaan tindak penyadapan ini juga tidak melibatkan pihak asing, tak ada kaitannya dengan soal diplomasi luar negeri,  tidak diisrayatkan adanya ancaman geopolitik dan geostrategi.

Pengamat Intelejen Universitas Indonesia menilai bahwa sadapan ilegal ini adalah bentuk Coersion (Paksaan). Pelaku dapat dilihat sebagai subjek yang mencari data rahasia dan informasi sensitif untuk dapat dikapitalisasi sebagai kelemahan dan sabotase untuk kepentingan kelompok tertentu.

Dalam perlindungan infrastruktur kritis, Komunikasi dan segala informasi kepala negara adalah aset strategis yang harus diamankan dari akses internal maupun eksternal sekalipun.

Kita perlu mencatat bahwa untuk pertama kalinya, Kepala Kepolisian melakukan penyadapan secara ilegal kepada pimpinan dan atasannya sendiri, tak ada ruang untuk dalil pembenaran dalam peristiwa ini, tak ada dasar yang dapat membenarkan kasus "gila" yang mungkin dalam sejarah dunia modern, baru kali ini terjadi.

Penulis merasa bahwa kita juga perlu mengapresiasi sosok Kapolri Baru, Jenderal Suyudi Ario Seto yang dengan tegas, dan berani mengambil langkah besar dalam menjaga marwah institusi Kepolisian.

Tak pandang bulu, tak pandang senior, kakak asuh, adik asuh, dan kawan sejawat, Suyudi menunjukan komitmennya terhadap atasannya Presiden untuk membuka tabir gelap ini kepada publik. Bahwa di balik kasak-kusuk transisi kekuasaan, terdapat perintah senyap untuk memerintahkan intersepsi digital tanpa prosedur resmi,  dan tanpa dalil penegakan hukum yang sah.

Sejarah memang selalu punya cara kejam untuk membersihkan dirinya sendiri. (*)

*) Zulfikri Nurfadhilla adalah Mahasiswa Pascasarjana Wawasan Pertahanan Nasional Universitas Brawijaya.

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis.

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat pada redaksi.