IF Diseret dalam Kasus Tonduk Majeng? Kuasa Hukum: Itu Framing

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

6 Apr 2026 14:27

Thumbnail IF Diseret dalam Kasus Tonduk Majeng? Kuasa Hukum: Itu Framing
Kuasa hukum IF Risang Bima Wijaya saat memberi penjelasan pada wartawan (Foto: Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Kuasa hukum Imran Fattah (IF), Risang Bimah Wijaya, membantah keras berbagai tudingan yang menyebut kliennya terlibat dalam perkara dugaan korupsi Tonduk Majeng.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa nama IF sengaja diseret oleh para terdakwa untuk menciptakan seolah-olah IF memiliki peran besar dalam pengurusan kasus maupun dalam transaksi aset pribadi mereka.

“Saya sampaikan semua bahwa itu tidak benar. Tiga terdakwa ini berusaha memframing seolah-olah mereka tidak menikmati uang hasil itu,” tegas Risang, Senin 6 April 2026.

Menurut Risang, isu bahwa IF menjual dan membeli aset yang diklaim sebagai milik Tonduk Majeng tidak sesuai fakta.
Ia memastikan seluruh aset yang disebut-sebut dalam persidangan merupakan milik pribadi para terdakwa, bukan milik lembaga.

“Yang dijual Abdul Kadir, Uftori Wasit, dan Sofie Syatif itu bukan aset atas nama Tonduk Majeng. Semuanya atas nama pribadi,” ujarnya.

Risang juga merinci delapan aset yang tercatat atas nama para terdakwa serta keluarganya. Beberapa di antaranya:

  • Tanah 90 m² di Melajah atas nama Abdul Kadir
  • Tanah 230 m² di Melajah atas nama istri Abdul Kadir
  • Tanah 90 m² atas nama anak Abdul Kadir
  • Tanah 300 m² di Sembilangan atas nama Abdul Kadir
  • Rumah di Kayangan atas nama Sofie Syarif
  • Tanah 127 m² di Rungkut Mapan Timur atas nama Uftori Wasit
  • Tanah di Pangeranan atas nama Abdul Kadir

“Jadi siapa yang bilang itu aset Tonduk Majeng? Tidak ada. Atas nama pribadi semua,” tambanya.

Risang menjelaskan bahwa dana BUMD diterima para terdakwa sekitar 16 Mei 2020, dan hanya empat hari setelahnya, sejumlah aset mulai dibeli lalu diatasnamakan istri, anak, atau rekan mereka.

Renovasi besar pada rumah Abdul Kadir juga disebut menggunakan uang yang sama.

“Rumahnya direnovasi jadi dua lantai, pagar besi, kusen aluminium, keramik bagus. Itu semua di Juni 2020,” ungkapnya.

Menurutnya, fakta ini justru menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan justru menjerat IF.
IF Hanya Mediator Penjual Aset, Tidak Tahu Sumber Dana.

Risang menegaskan, peran IF hanyalah sebagai mediator yang dimintai tolong menjualkan beberapa aset pribadi para terdakwa pada tahun 2022, ketika mereka mulai menawarkan aset untuk dijual pasca pandemi.

Dari delapan aset yang ditawarkan, hanya tiga yang berhasil dijual melalui IF, yaitu:

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara
  • Apartemen Gunawangsa atas nama Sofie Syarif
  • Rumah di Kayangan
  • Tanah di Rungkut Mapan Timur
  • Total penjualan mencapai Rp1.250.000.000, seluruhnya diterima langsung oleh Abdul Kadir


“IF tidak pernah menerima uang. Jual belinya itu langsung antara pemilik aset dengan pembeli di hadapan notaris,” jelasya.

Risang menambahkan, IF juga tidak mengetahui bahwa pembelian aset pada 2020 bersumber dari dana BUMD. Informasi itu baru diketahui setelah muncul dalam persidangan.

“Dari awal tidak tahu uang itu uang BUMD. Karena pembelian aset terjadi Mei–Juni 2020, sedangkan kasus Tonduk Majeng meledak pada 2021,” tuturnya.

Risang juga menepis klaim bahwa IF berperan mengurus SP3 atau berkomunikasi dengan kejaksaan untuk menghentikan perkara.

“SP3 itu tidak pernah ada. Fakta di persidangan, tidak ada satu pun terdakwa yang menyatakan IF mengurus SP3. Itu framing lagi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam BAP, nama IF disebut sebagai pihak yang membantu menjual aset  bukan sebagai pengurus perkara atau penerima aliran dana.

“Kalau menjualkan iya. Tapi tidak pernah menerima uang. Tidak ada urusan mengurus SP3 itu,” ucapnya.

Kuasa Hukum: Terdakwa Sedang Mengalihkan Kesalahan

Menurut Risang, tiga terdakwa berusaha membangun narasi bahwa mereka tidak menikmati uang hasil korupsi, sehingga mencoba menyeret nama IF dan pihak lain.

Padahal, kata Risang, justru aset yang dibeli dari uang yang diduga hasil korupsi itu banyak diatasnamakan keluarga terdakwa.

“Apa hubungan istri dan anak Abdul Kadir dengan Tonduk Majeng? Kok tiba-tiba punya aset dari uang Tonduk Majeng? Itu pertanyaan sebenarnya,” tandasnya.

Ketidakhadiran IF di Sidang

Terkait ketidakhadiran IF dalam persidangan, Risang menyebut kliennya merasa tidak memiliki keterlibatan apa pun dan hanya menitipkan pesan agar tidak dipaksakan.

“Dia merasa tidak terlibat. Kalau hadir pun, pasti jawabannya tidak tahu. Karena memang tidak tahu,” tandas Risang. (*)

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Baca Sebelumnya

Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Bedas Calakan

Baca Selanjutnya

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

Tags:

Kuasa HUKUM IF PT. Tonduk Majeng

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

NasDem Bangkalan Protes Keras, Pemberitaan Tempo Dianggap Menyudutkan Dan Tendensius

15 April 2026 19:16

NasDem Bangkalan Protes Keras, Pemberitaan Tempo Dianggap Menyudutkan Dan Tendensius

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H