KETIK, MALANG – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang bekerja sama dengan Faculty of Law, Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia, menyelenggarakan International Cyber Learning Class (ICLC), Senin, 26 Oktober 2026. Kegiatan yang diikuti 70 mahasiswa dari kedua perguruan tinggi tersebut membahas peran hukum internasional dalam masyarakat global dan penerapannya dalam sistem hukum nasional Indonesia.

ICLC merupakan kelas perkuliahan siber berstandar internasional yang diselenggarakan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk memperluas wawasan akademik mahasiswa melalui pembelajaran kolaboratif lintas negara. Kegiatan ini menghadirkan Prof. Madya Rohani binti Md Shah dari UiTM Malaysia dan Sheila Kusuma Wardani Amnesti, M.H., sebagai pemateri.

Dalam pemaparan bertajuk “The Importance of International Law in International Community”, Prof. Madya Rohani binti Md Shah menjelaskan pentingnya hukum internasional dalam mengatur hubungan antarnegara sekaligus membangun tatanan masyarakat internasional yang tertib, stabil, dan damai.

Ia menguraikan sejumlah aspek mendasar hukum internasional, mulai dari perkembangan historis, prinsip kedaulatan negara, sumber hukum internasional, dan tanggung jawab negara hingga mekanisme penyelesaian sengketa internasional secara damai.

Materi tersebut juga mencakup peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perlindungan hak asasi manusia, kerja sama internasional, hukum humaniter, serta perlindungan lingkungan hidup.

Baca Juga:
Dari Fikih ke Future Islamic Law

Hukum internasional tidak hanya menjadi seperangkat aturan yang mengatur hubungan antarnegara, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban global. Keberadaannya menyediakan kerangka bagi negara-negara untuk membangun kepastian dalam hubungan internasional sekaligus menyelesaikan perselisihan melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, maupun mekanisme peradilan internasional.

Prof. Madya Rohani binti Md Shah juga menyoroti hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional (municipal law). Hubungan keduanya memiliki karakteristik berbeda di setiap negara, bergantung pada sistem hukum dan ketentuan konstitusional yang berlaku.

Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum internasional perlu disertai kajian tentang bagaimana norma-norma internasional diterima dan diterapkan dalam sistem hukum nasional masing-masing negara.

Sheila Kusuma Wardani Amnesti Bahas Implementasi Hukum Internasional di Indonesia

Baca Juga:
Harta Gono-Gini: Adilkah Jika Selalu Dibagi Dua?

Melengkapi perspektif pemateri dari Malaysia, Sheila Kusuma Wardani Amnesti, M.H., membahas proses penerimaan dan penerapan hukum internasional dalam sistem hukum nasional Indonesia.

Materi ini mengulas hubungan antara komitmen Indonesia dalam pergaulan internasional dan pelaksanaannya melalui mekanisme hukum nasional. Mahasiswa diajak memahami bahwa penerapan norma internasional tidak dapat dilepaskan dari konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam konteks perjanjian internasional, pembahasan juga mencakup mekanisme pengesahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Dengan demikian, pemahaman terhadap hukum internasional tidak cukup terbatas pada penguasaan norma dan prinsip global, tetapi juga mencakup interaksi komitmen internasional dengan sistem hukum nasional serta penerapannya melalui mekanisme yang berlaku.

“Penting bagi kita untuk memahami bahwa keberadaan hukum internasional tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan penerapannya di tingkat nasional. Kita perlu melihat bagaimana komitmen internasional diterjemahkan melalui mekanisme hukum nasional, dengan tetap memperhatikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Sheila.

Suasana kelas dalam acara ICLC yang diselenggarakan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dan Faculty of Law, Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia, Senin, 26 Oktober 2026. (Foto: Fakultas Syariah UIN Malang)

Perkuat Wawasan Akademik Lintas Negara

Keikutsertaan 70 mahasiswa dari Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan UiTM Malaysia menjadi bagian dari upaya memperluas pengalaman belajar lintas negara. Melalui ICLC, mahasiswa berkesempatan mendalami perkembangan hukum internasional sekaligus memahami perbedaan dan persinggungan pendekatan hukum di Indonesia dan Malaysia.

Pembelajaran ini juga membuka ruang diskusi mengenai berbagai isu kontemporer, seperti kedaulatan negara, perlindungan hak asasi manusia, penyelesaian sengketa internasional, hubungan hukum internasional dengan hukum nasional, serta relevansi nilai-nilai hukum Islam dalam perkembangan hukum global.

Bagi mahasiswa Fakultas Syariah, kajian tersebut penting karena persoalan hukum kontemporer kerap melibatkan interaksi antara norma nasional, komitmen internasional, dan prinsip hukum Islam. Pemahaman yang komprehensif diharapkan dapat memperkuat kemampuan analitis mahasiswa dalam menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks.

Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Sudirman, M.A., menyampaikan bahwa kuliah tamu bersama dosen luar negeri melalui ICLC merupakan terobosan baru sekaligus salah satu program unggulan Fakultas Syariah.

“Mahasiswa merasakan suasana akademik internasional dengan menyerap ilmu dari pakar lintas negara. Semoga dengan kegiatan ini, tekad UIN Malang untuk terus menjadi kiblat pengembangan kampus PTKIN di Indonesia dapat terwujud,” ujarnya.

Melalui ICLC, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Faculty of Law UiTM Malaysia memperkuat kolaborasi akademik internasional melalui pertukaran perspektif keilmuan, pengalaman, dan diskusi hukum dari kedua negara.

Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, memperluas jejaring akademik internasional, serta mempersiapkan calon sarjana hukum yang memiliki wawasan global dan pemahaman mendalam tentang sistem hukum nasional.