KETIK, MALANG – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia menjadi momen penuh harapan dan kebahagiaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Senin, 17 Agustus 2026.
Pasalnya, mereka mendapatkan remisi kemerdekaan berupa pemotongan masa pidana serta remisi langsung bebas. Bertempat di Lapas Kelas I Malang, Walikota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar dan Kepala Lapas Perempuan Malang, Endang Margiati menyerahkan secara simbolis berkas remisi kepada perwakilan WBP.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengampunan hukum semata. Akan tetapi, juga sebagai titik balik untuk memperbaiki hidup menjadi pribadi yang baik dan dapat diterima masyarakat.
"Dengan remisi ini, menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan pembinaan kepada mereka. Sekaligus, bentuk kepercayaan kepada WBP agar mereka bisa kembali ke tengah masyarakat dan berkelakuan lebih baik," jelasnya.
Kalapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar mengungkapkan, ada sebanyak 1.752 napi yang memperoleh Remisi Umum Kemerdekaan. Dengan rincian, 1.725 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana dan 27 warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.
Baca Juga:
HUT ke-81 RI, BAZNAS Jatim Salurkan Modal Rp2,5 Juta untuk 10 Eks Napiter"Dari 27 warga binaan yang menerima RU II, sebanyak 17 orang langsung bebas. Sedangkan 10 napi lainnya masih harus menjalani pidana subsider sehingga belum dapat langsung bebas," ungkapnya.
Christo menyampaikan untuk WBP yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Yaitu berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan, yang dibuktikan dengan penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin
"Kami punya SPPN serta beberapa asesor yang akan melakukan penilaian, sehingga warga binaan bisa mendapatkan remisi atau tidak," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Malang, Endang Margiati menyampaikan, ada sebanyak 358 WBP di lapasnya menerima Remisi Umum Kemerdekaan.
Baca Juga:
Sambut HUT Ke 81 Kemerdekaan RI Bupati Asahan Ikuti Upacara Malam Renungan Suci"Dari jumlah tersebut, 348 WBP menerima RU I dan 10 WBP menerima RU II. Tetapi yang bisa langsung bebas 4 orang, sedangkan sisanya masih menjalani pidana subsider," terangnya.
Sementara itu, rasa syukur terpancar jelas dari raut wajah Dewangga, salah satu warga binaan penerima remisi bebas. Selama berada di dalam lapas, ia aktif membekali diri dengan bercocok tanam di kebun.
"Tentunya senang dan bahagia sekali, bisa menerima remisi bebas usai menjalani masa pidana selama 4 tahun. Setelah keluar, insyallah mau lanjut aktivitas di bidang pertanian, sesuai dengan keterampilan yang saya tekuni selama di dalam," tandasnya.