KETIK, SURABAYA – Petugas Rutan Kelas 1 Surabaya menangkap perempuan berinisial N yang hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 5 gram ke dalam rutan pada Kamis, 23 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penjenguk dan menemukan narkoba di dalam kemasan sabun wajah.
"Saat petugas pemeriksaan menemukan barang bawaan pelaku curiga adanya barang bawaan pelaku saat melewati pemeriksaan dengan mesin x-ray," ucap Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya, Tomi Elyus, Senin, 26 Mei 2025.
"Pelaku melakukan aksinya dengan memasukkan narkotika tersebut didalam sabun wajah yang dibawa," jelas Tomi.
Petugas rutan kemudian menyerahkan temuan ini ke Polsek Waru untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku mengaku diminta oleh salah satu warga binaan yang ada di dalam rutan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP A.A Putrawan.
AKP Putrawan masih akan mendalami kasus penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas 1 Surabaya.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Kami akan telusuri apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk napi yang disebutkan N,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 gram.
"Narkoba itu disembunyikan dalam bentuk 5 plastik kecil, dan barang bukti itu kini telah diamankan di Polsek Waru sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Putrawan.(*)