KETIK, PACITAN – Perairan Pacitan masuk sebagai salah satu wilayah di Jawa Timur yang berpotensi mengalami gelombang tinggi mulai 21 hingga 24 Juli 2026.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Maritim Tanjung Perak memprakirakan gelombang yang timbul bisa mencapai ketinggian 1,25 hingga 2,5 meter. 

Kondisi tersebut dinilai cukup berisiko bagi aktivitas pelayaran, terutama perahu nelayan dan kapal berukuran kecil yang beroperasi di wilayah selatan Pacitan.

Koordinator Bidang Observasi dan Informasi BMKG Maritim Tanjung Perak Surabaya, Sutarno, mengatakan potensi gelombang tinggi tidak hanya terjadi di Pacitan, tetapi juga di Perairan Trenggalek, Banyuwangi, Perairan Bawean bagian utara, Perairan Masalembo, serta Kepulauan Kangean.

"Angin dominan bertiup dari arah Timur hingga Tenggara dengan kecepatan antara 5-16 knot. Kondisi cuaca secara umum cerah berawan," kata Sutarno, Rabu, 22 Juli 2026.

Baca Juga:
Oleng di Tikungan, Dua Pemotor CB150 asal Tegalombo Terjun ke Sungai Grindulu Pacitan

Masuknya Perairan Pacitan dalam daftar wilayah rawan gelombang tinggi menjadi perhatian tersendiri mengingat kawasan tersebut berbatasan langsung dengan Samudera Hindia yang dikenal memiliki karakter ombak lebih besar dibandingkan perairan lainnya.

BMKG mengingatkan, perahu nelayan perlu meningkatkan kewaspadaan apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dengan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter. 

Sementara kapal tongkang diminta waspada saat angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang menyentuh 1,5 meter.

Apabila kondisi di lapangan menunjukkan peningkatan gelombang, nelayan diimbau untuk menunda aktivitas melaut demi menghindari risiko kecelakaan di tengah laut.

Baca Juga:
Portal Jalur Sedeng Pacitan Dibuka Sementara usai Kecelakaan Maut yang Tewaskan Lansia

Selain mengancam keselamatan pelayaran, gelombang tinggi juga berpotensi mengganggu aktivitas wisata bahari di sejumlah pantai selatan Pacitan apabila kondisi cuaca memburuk dalam beberapa hari ke depan.

BMKG meminta masyarakat untuk terus memantau informasi cuaca dan peringatan dini yang dikeluarkan secara berkala sebelum melakukan aktivitas di wilayah perairan.

"Masyarakat dapat mengikuti informasi terkini yang disampaikan BMKG sebelum beraktivitas," ujar Sutarno.

Peringatan dini ini berlaku mulai 21 hingga 24 Juli 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan kondisi atmosfer dan angin di wilayah Jawa Timur.(*)