Hasil Demo Ojol Berbuah Manis, Pemprov Jatim Penuhi Tuntutan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Moana

20 Jul 2023 11:06

Thumbnail Hasil Demo Ojol Berbuah Manis, Pemprov Jatim Penuhi Tuntutan
Demo Ojol di Jln Ahmad Yani (Kamis, 20/7/2023). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Demo ojek online yang tergabung dalam Frontal Jatim akhirnya berbuah manis. Itu setelah ratusan ojol memenuhi Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya.

Hasilnya, Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif minumum tarif layak sudah dikabulkan. 

David Walalangi, Humas Frontal mengatakan, sebelumnya tidak ada standarisasi batas minimal untuk ongkos jasa ojek online.

Tarif minimal diatur oleh masing-masing perusahaan dengan kisaran harga Rp1.700 untuk motor dan mobil dengan harga Rp2.900. 

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Namun, standarisasi itu dirusak oleh aplikasi baru yang menetapkan batas bawah jauh lebih murah dari harga pasar. 

“SK gubernur ini juga bisa mendasari apabila menemukan aplikator yang tetap melakukan tarif di bawah batas bisa dilakukan laporan ke badan pengawas, kemudian akan dilakukan teguran,” ujar David. 

Nantinya, Frontal akan terus mengawal agar keputusan Gubernur Khofifah bisa menjadi peraturan gubernur. 

“Tadi pemerintah menyerahkan secara simbolis kepada aplikator agar dipelajari dan untuk selanjutnya kami akan serahkan ke semua aplikator,” ungkap David. 

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Nyono mengatakan, Kepgub Jatim bernomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang angkutan sewa khusus, telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Senin (10/7/2023) kemarin.  

Yakni, dalam keputusan nomor satu, merinci tarif angkutan sewa khusus di Jatim. Di antaranya, tarif batas bawah Rp3.800 per kilometer (Km). Tarif batas atas, Rp6.500 per Km. Dan, tarif minimal Rp15.200 per km.  

Menurut Nyono, keputusan besaran tarif minimal yang ditetapkan untuk kendaraan roda empat itu, juga berlaku untuk kendaraan roda dua. 

"Itu menyangkut tarif atas dan tarif bawah. Dan tarif minimal per 4 km. Kalau ASK tadi Rp 15.200. Kemudian, roda 2 Rp 2000 untuk batas bawah, sedangkan batas atas Rp 2.500. Dan jasa minimal rentang biaya di antara Rp 8.000-10.000. Sesuai dengan Kepgub," ujarnya seusai audiensi bersama perwakilan massa demontran Frontal Jatim di Kantor Gubernur Jatim. 

Bahkan, jika permasalahan tersebut masih menjadi bagian dari kewenangannya, ia tak bakal ragu mencabut izin operasi dari pihak aplikator yang terbukti melanggar Kepgub Jatim tersebut. 

"Ya, kami akan melakukan peringatan pertama dan peringatan kedua dan ketiga. Kalau itu kewenangan Dishub, jelas saya cabut (izin aplikatornya)," tegas Nyono. (*)

Baca Sebelumnya

DKP Jatim Siapkan Terobosan untuk Percepat Ekspor Ikan Tuna dari Laut Selatan

Baca Selanjutnya

Pemprov Jatim Berhasil Boyong Juara Terbanyak di Ajang APPI

Tags:

Demo ojek online Frontal Gubernur Jatim Dishub Jatim David Walalangi Nyono Kepgub minimum tarif surabaya

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar