Harnojoyo dan Alex Noerdin Cs Didakwa Korupsi Rp137 Miliar di Proyek Pasar Cinde Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

30 Okt 2025 14:17

Headline

Thumbnail Harnojoyo dan Alex Noerdin Cs Didakwa Korupsi Rp137 Miliar di Proyek Pasar Cinde Palembang
Para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) revitalisasi Pasar Cinde Palembang, yakni Harnojoyo, Alex Noerdin, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi, saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 30 Oktober 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali menyeruak ke permukaan.

Empat nama besar di Sumatera Selatan, yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumsel sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Eddy Hermanto, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, resmi didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Dalam dakwaan yang dibacakan Rizki Handayani didampingi Tiara Apriani dan Agustin, keempat terdakwa disebut bersama-sama dengan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum yang kini berstatus DPO, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp137 miliar lebih.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis, 30 Oktober 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dengan hakim anggota Idi IL Amin  dan Ardian Angga.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menegaskan bahwa para terdakwa diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga menimbulkan kerugian negara.

“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau pasal subsider sesuai peran masing-masing,” tegas JPU Rizki Handayani dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum pada tahun 2016-2018, terkait pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Proyek yang semula digadang-gadang sebagai upaya modernisasi pasar tradisional menjadi kawasan komersial modern itu justru berujung dugaan praktik korupsi yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian atas dakwaan JPU terhadap keempat terdakwa. (*) 

Baca Sebelumnya

Blackpink Siap Menggebrak Jakarta Akhir Pekan Ini, Begini Cara Tukar Tiket Konser “Deadline”

Baca Selanjutnya

DLH Kota Malang Bagikan 100 Bibit Pohon, Ajak Pesantren Ikut Pelestarian Lingkungan

Tags:

#korupsi Pasar cinde Revitalisasi pasar cinde Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar