Hakordia, Prestasi Penindakan dan Desakan Transparansi Adhyaksa

Editor: Mustopa

9 Des 2025 07:31

Thumbnail Hakordia, Prestasi Penindakan dan Desakan Transparansi Adhyaksa
Oleh: Fajar Rianto*

Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember, bagi Korps Adhyaksa bukanlah sekadar ritual tahunan. Ia adalah momen krusial untuk evaluasi diri, dan panggung akuntabilitas publik atas peran sentral mereka sebagai pilar utama pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Peringatan ini wajib dimaknai sebagai titik tolak untuk merefleksikan sejauh mana efektivitas penegakan hukum telah dirasakan oleh masyarakat luas.

Sebagai jurnalis, saya melihat tuntutan publik terhadap Kejaksaan saat ini bukan lagi sekadar penindakan simbolis. Masyarakat memerlukan kehadiran penegak hukum yang berani membongkar kasus-kasus struktural dan merugikan negara dalam skala besar. 

Tuntutan ini secara langsung menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas institusi Kejaksaan.

Baca Juga:
Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Insan Adhyaksa, sebutan bagi warga Kejaksaan telah mengambil langkah paling tegas dan nyata untuk memaknai peringatan ini. Mereka memilih jalur untuk menampilkan bukti konkret keberhasilan penindakan yang dampaknya terasa signifikan bagi perekonomian negara, alih-alih hanya berfokus pada narasi normatif.

Keberanian inilah yang memposisikan Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam upaya asset recovery. Kinerja ini menjadi modal sosial terpenting, namun harus dipertahankan secara konsisten dan didukung oleh sistem komunikasi yang transparan.

Kinerja Melampaui Ekspektasi

Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan determinasi yang luar biasa. Dari kacamata profesional pers, yang menuntut verifikasi dan bukti, langkah Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus mega korupsi telah mengubah citra institusi. Kasus yang disasar bukan lagi sekadar perkara biasa, melainkan skandal yang melibatkan kerugian negara pada skala yang mengejutkan.

Baca Juga:
Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Kita mencatat penanganan kasus seperti Jiwasraya dan Asabri, yang berhasil memulihkan kerugian mencapai puluhan triliun rupiah; pengusutan korupsi di sektor energi (investasi dan pengadaan di lingkungan Pertamina); serta kasus infrastruktur strategis seperti proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G. 

Puncaknya, perhatian nasional tertuju pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah, di mana perhitungan kerugian negara dan perekonomian telah mencapai angka yang fenomenal yakni melampaui Rp 271 triliun.

Keberhasilan terbesar Kejaksaan terletak pada asset recovery. Penyelamatan aset senilai ratusan triliun rupiah adalah bahasa yang paling jujur bagi rakyat: dana publik yang dicuri telah direbut kembali. 

Ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, tetapi juga pada aspek keadilan restoratif ekonomi. Insan Adhyaksa terbukti berani menyentuh pihak yang selama ini dianggap kebal hukum.

Akuntabilitas dan Komunikasi

Meskipun prestasi penindakan Kejaksaan berada di titik puncak, terdapat satu defisit komunikasi kritis yang wajib segera diatasi: keterbukaan informasi dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kepada awak media.

Hakordia sebagai panggung akuntabilitas seyogyanya diimbangi dengan kejelasan informasi yang utuh. Laporan harus lugas dan terperinci, mencakup nilai kerugian yang diselamatkan serta status penyitaan aset. Penuntasan kasus high profile harus diiringi transparansi, guna menegaskan prinsip penegakan hukum yang tajam ke atas.

Namun, dalam ranah implementasi, di beberapa wilayah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kerap memperlihatkan sikap eksklusif terhadap pertanyaan wartawan. 

Sikap ini diperparah oleh kecenderungan minimnya respons atau keengganan menanggapi konfirmasi melalui saluran informal seperti WhatsApp. Praktik komunikasi ini berujung pada praduga negatif dan menciptakan ruang subur bagi spekulasi liar.

Sementara di internal, Seksi Intelijen seringkali mengeluhkan tidak memegang data atau tidak diberikan akses data oleh Seksi Tindak Pidana Khusus terkait materi esensial bagi kepentingan pemberitaan. Kondisi ini secara nyata menunjukkan adanya sumbatan komunikasi internal yang serius, menghambat alur informasi, bahkan di tingkat juru bicara resmi.

Kontras ini mencolok dengan sikap kooperatif di atasnya yakni Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), yang melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, lebih terbuka. 

Akibatnya, banyak jurnalis terpaksa melayangkan permintaan keterangan dan konfirmasi ke tingkat Kejati, membebani saluran komunikasi regional. Sikap positif Kejati ini seharusnya menjadi model keterbukaan bagi jajaran di bawahnya.

Oleh karena itu, penegasan kami sebagai pilar keempat demokrasi jelas: sikap tertutup Seksi Tindak Pidana Khusus pada tahap penyidikan menghambat fungsi check and balance media. Jika kami terpaksa mencari informasi dari sumber yang kurang kredibel, ironisnya berpotensi merusak narasi positif Kejaksaan sendiri. 

Di satu sisi mengabaikan konfirmasi dari pers mengirimkan sinyal adanya upaya penyembunyian, padahal itu mungkin hanya masalah alur birokrasi. Dalam ruang publik, keraguan komunikasi meniadakan validitas prestasi.

Integritas dan Kontinuitas

Di samping menjaga diri dari godaan internal karena satu kasus oknum jaksa yang 'bermain' dapat meruntuhkan kredibilitas yang dibangun dari penyelamatan triliunan rupiah. Seksi Tindak Pidana Khusus harus memandang media sebagai mitra strategis.

Jika Insan Adhyaksa ingin makna Hakordia berakar kuat, prestasi penindakan harus bersinergi dengan integritas komunikasi. Kejaksaan harus memastikan juru bicara di semua tingkatan memiliki otoritas yang memadai, bersikap proaktif, dan terbuka, mengatasi sumbatan data internal antara penyidik dan Humas/Intelijen. 

Tunjukkan terus prestasi, tegakkan integritas, dan biarkan transparansi komunikasi menjadi benteng pertahanan terakhir melawan segala keraguan publik. (*)

*) Fajar Rianto merupakan Jurnalis Ketik.com Biro Yogyakarta

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Baca Sebelumnya

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila terhadap Anak dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Baca Selanjutnya

Jepang Dilanda Gempa Magnitudo 7,5, 23 Orang Terluka

Tags:

opini Fajar Rianto HAKORDIA

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar