KETIK, SURABAYA – Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis bersalah pengembang Perumahan Puri Asri Lestari. Mereka terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan prasarana Kota Madiun. Sidang digelar secara langsung dan terbuka untuk umum pada Jumat 20 Juni 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa yakni Han Sutrisno dan Muh Tommy Iswahyudi. Keduanya bersalah atas perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Perumahan Puri Asri Lestari, Kota Madiun.
Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Halimah Umaternate. S.H.,M.H. Dalam amar putusan majelis hakim itu, dinyatakan terdakwa Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa masing-masing selama dua tahun dan sepuluh bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para Terdakwa tetap di dalam Tahanan.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00. Merekajuga dutuntut mengembalikan barang bukti yg dirampas untuk Negara selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Madiun.
Kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan mafia tanah dengan menyalahgunakan tanah-tanah yang seharusnya menjadi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasos dan fasum yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Madiun.
Namun pada kenyataannya kemudian dikomersilkan dengan dibangun 3 unit rumah dan dijual ke konsumen untuk memperoleh keuntungan pengembang.
Pada saat itu PT. Puri Larasati Propertindo (PT. PLP) selaku pengembang mengajukan permohonan pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Perencanaan site plan awal yang diajukan oleh pihak pengembang yakni untuk membangun 38 unit rumah. Namun, dari pengajuan itu, Pemerintah Kota Madiun hanya menetapkan 35 unit rumah yang diperbolehkan untuk dibangun sesuai izin perencanaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Madiun.
Namun dalam perjalanannya, pihak pengembang mengajukan permohonan pemisahan atau pemecahan sertifikat tanah di Kantor BPN Kota Madiun dan mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu dilakukan pengembang dengan memanipulasi data dokumen perizinan yakni dengan sengaja tetap menggunakan site plan versi pengembang yakni untuk 38 unit rumah. Sedangkan Kantor BPN Kota Madiun menyutujui permohonan dari pengembang untuk menerbitkan 38 SHGB tersebut, padahal Peraturan Kepala BPN RI untuk pemecahan SHGB mengharuskan menggunakan site plan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah.
Sedangkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyebutkan kerugian negara yang diakibatkan penyalahgunaan PSU di Perumahan Puri Asri Lestari oleh para tersangka diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar.
Kerugian negara tersebut diantaranya berasal dari aset berupa ruang terbuka hijau yang seharusnya menjadi hak negara telah dialihkan untuk kepentingan komersial dengan dibangun 3 unit rumah dan dijual ke konsumen, sehingga merugikan Pemerintah Kota Madiun.
Bahwa pasca penanganan kasus penyalahgunaan prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun berimplikasi positif dengan adanya upaya para pengembang menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Madiun.
Bahwa setelah dibacakan Putusan oleh Majelis Hakim, Majelis Hakim memberikan Waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa terhadap Putusan Majelis Hakim untuk mengambil sikap, sementara JPU pikir-pikir, para Terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. (*)