KETIK, JAKARTA – Di tengah dinamika yang terjadi dalam tubuh organisasi, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) yang sah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga persatuan, marwah organisasi, serta melanjutkan perjuangan panjang perempuan Indonesia yang telah dirintis selama hampir satu abad.
Terkait kegiatan yang disebut sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) KOWANI dan diselenggarakan oleh pihak tertentu pada 3 Juni 2026 di Gedung The Tribrata, Jakarta, Pengurus Dewan Pimpinan (DPP) dan Anggota KOWANI menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Berdasarkan penelaahan organisasi, pelaksanaan KLB tersebut mengandung sejumlah cacat prosedural, mulai dari kewenangan penyelenggaraan, mekanisme pemanggilan, pemenuhan kuorum, keabsahan peserta, hingga persyaratan calon Ketua Umum. Oleh karena itu, hasil yang dihasilkan dalam forum tersebut tidak dapat dijadikan dasar legitimasi pembentukan kepengurusan baru KOWANI.
Wakil Ketua Umum DPP KOWANI Atiek Sardjana menegaskan, bahwa organisasi tetap berjalan dengan baik dan tidak berada dalam kondisi yang mengharuskan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.
"KLB yang diselenggarakan pada 3 Juni 2026 tidak memenuhi ketentuan AD/ART KOWANI karena tidak didasarkan pada kondisi yang mengancam organisasi dan tidak mendapat dukungan minimal dua pertiga anggota,” kata Atiek Sardjana dalam keterangannya, Minggu 7 Juni 2026.
Menurut dia. KOWANI saat ini tetap berjalan aktif dengan berbagai program strategis, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk penyelenggaraan KLB.
KOWANI, lanjutnya, terus bergerak menjalankan berbagai program pemberdayaan perempuan dan anak. Salah satu agenda besar yang tengah dipersiapkan adalah inisiatif KOWANI Goes to UNESCO, serta upaya pendaftaran arsip sejarah KOWANI sebagai bagian dari program Memory of the World UNESCO 2027.
“Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar membawa kiprah perempuan Indonesia ke panggung dunia sekaligus memperkuat warisan perjuangan perempuan bagi generasi mendatang,” katanya.
Atiek menegaskan, bahwa kepengurusan KOWANI yang sah tetap menjalankan amanah organisasi sesuai AD/ART dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh program, kegiatan, pelayanan organisasi, serta kerja sama dengan berbagai pihak tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” ujar Atiek.
Ketua Umum Saudagar Muslimah Indonesia sekaligus Anggota Tim Ahli Hukum KOWANI, Prof. Siti Nur Azizah Ma’ruf, menegaskan bahwa dalam aspek hukum organisasi, kepemimpinan KOWANI saat ini memiliki legitimasi yang jelas berdasarkan hasil Kongres KOWANI Tahun 2024. Dari aspek hukum organisasi,
"Ketua Umum KOWANI yang sah adalah Nanny Hadi Cahyanto karena terpilih melalui Kongres KOWANI 2024 sesuai AD/ART,” kata Prof. Siti Nur Azizah Ma’ruf.
Karena itu, setiap perubahan kepemimpinan harus dilakukan melalui mekanisme kongres yang sah, bukan melalui langkah-langkah di luar ketentuan organisasi seperti menggelar KLB yang tidak sesuai dengan ketentuan organisasi dan melanggar AD/ART KOWANI.
Ia mengatakan, persoalan yang sedang terjadi sekarang bukan semata-mata mengenai siapa yang memimpin organisasi.
Melainkan tentang penghormatan terhadap aturan, etika berorganisasi, dan tanggung jawab untuk menjaga rumah besar perempuan Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1928.
Semangat yang sama juga disampaikan oleh dr. Niken Arief Sulistyanto, Ketua Dian Kemala. Ia mengajak seluruh elemen organisasi untuk tetap berpegang pada hasil Kongres yang sah dan mendukung program-program strategis yang memberikan manfaat luas bagi perempuan Indonesia.
"Kami tetap berpegang pada hasil Kongres KOWANI 2024 yang sah dan menilai kepemimpinan harus dijalankan melalui proses yang benar sesuai AD/ART organisasi. Program KOWANI Goes to UNESCO merupakan langkah strategis yang perlu didukung karena membuka peluang besar bagi pemberdayaan perempuan Indonesia di tingkat global," ungkapnya.
Menjelang usia satu abad pada tahun 2028, dr. Niken berharap seluruh organisasi anggota KOWANI dapat kembali memperkuat semangat persaudaraan, gotong royong, dan pengabdian yang selama ini menjadi fondasi perjuangan perempuan Indonesia.
“Perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang bermartabat, sementara cita-cita besar untuk memajukan perempuan Indonesia harus tetap menjadi tujuan bersama,” katanya.
KOWANI juga mengimbau seluruh organisasi anggota, mitra kerja, kementerian/lembaga, serta masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh kepengurusan KOWANI yang sah.
Sebab pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya sebuah kepengurusan, melainkan warisan perjuangan perempuan Indonesia yang telah dibangun dengan dedikasi, pengorbanan, dan semangat persatuan selama hampir seratus tahun. (*)
