Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa, JPU Ajukan Banding Kasus UBD Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

29 Agt 2025 17:04

Thumbnail Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa, JPU Ajukan Banding Kasus UBD Palembang
Heriyanto, Jubir PN Palembang, saat diwawancarai awak media usai mengonfirmasi pengajuan banding JPU atas putusan sela kasus Universitas Bina Darma. Jumat 29 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang resmi mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim.

Berdasarkan pantauan situs website SIPP PN Palembang, Jum’at 29 Agustus 2025 pagi, memori banding dilayangkan oleh ketiga penuntut umum Ursula Dewi, Rini Purnawati dan Imran Syarif pada Selasa 26 Agustus 2025 kemarin, dengan terbanding terdakwa I Linda Unsriana serta terdakwa II Ferly Corly.

Ketika dikonfirmasi, Jubir PN Palembanh Haryanto membenarkan pihaknya telah menerima memori banding dari penuntut umum.

“Untuk banding dari Jaksa Penuntut Umum sudah diajukan kemarin. Sekarang tinggal berproses,” ungkap Haryanto saat diwawancarai awak media di PN Palembang, Jumat 29 Agustus 2025.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Haryanto menjelaskan, pihaknya akan menunggu hasil dari putusan banding itu sendiri. Apabila nantinya, diberikan putusan untuk melanjutkan perkara tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan perkara yang menjerat kedua terdakwa.

“Jadi kami PN Palembang akan menunggu hasil dari putusan banding itu sendiri. Jadi kalau nanti seandainya, diberikan kita untuk melanjutkan, kita akan lanjutkan atau tergantung nanti apa hasil putusan banding,” tegas dia.

Terkait penahanan kedua terdakwa, kata Haryanto, dikarenakan putusan sela menangguhkan perkara tersebut maka kedua terdakwa dikeluarkan terlebih dahulu dari tahanan sampai nanti ada putusan banding.

“Karena ini ditangguhkan, maka tahanan tersebut harus dikeluarkan dulu sementara sampai nanti ada putusan dari banding seperti apa. Kalau memang diteruskan, penahanan itu sendiri nanti akan dikembalikan,” pungkasnya.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Sebelumnya, Dalam putusannya, majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly.

"Menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg atas nama terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly sampai dengan putusan perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Hakim Agung Ciptoadi saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan penahanan kedua terdakwa hingga perkara perdata tersebut berkekuatan hukum tetap. Selama penangguhan, tempo daluarsa penuntutan tidak berjalan.(*) 

Baca Sebelumnya

Sepakat Damai, Kasus ITE Video Asusila di Nagan Raya Diselesaikan Secara Restorative Justice

Baca Selanjutnya

DPRD Surabaya Soroti Progres Pembebasan Lahan Taman Pelangi

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Jaksa Banding kasus Universitas Bina Darma

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H