Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Muhdlor, KPK Tegaskan Itu Hanya Administrasi, Bukan Substansi Perkara

Editor: Fathur Roziq

17 Apr 2024 14:58

Thumbnail Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Muhdlor, KPK Tegaskan Itu Hanya Administrasi, Bukan Substansi Perkara
Petugas KPK menunjukkan uang barang bukti sitaan setelah menetapkan SW sebagai tersangka pada 29 Januari lalu. (Foto: Istimewa)

KETIK, SIDOARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana pihak Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Jika kuasa hukum Bupati Muhdlor melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka kliennya, maka KPK siap menghadapinya. Namun, gugatan praperadilan itu dinyatakan hanya sebagai persyaratan formal, bukan substansi perkara.

”Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri dalam keterangannya kepada media pada Rabu  (17/4/2024).

Menurut Ali Fikri, langkah hukum pihak tersangka Bupati Muhdlor merupakan kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK. Jadi, hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka.

Namun, lanjut Ali Fikri, KPK menegaskan di awal bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formal administrasi penyidikan. Sehingga, sudah tentu itu bukan substansi perkara yang sedang ditangani KPK.  

Baca Juga:
Puluhan Saksi Diperiksa KPK di Bangkalan, Kasus Hibah Jatim Terus Didalami

Substansi perkara akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan. Menurut informasi, pemanggilan terhadap yang bersangkutan, tersangka Bupati Muhdlor, untuk hadir di gedung KPK dilakukan pada Jumat (19/4/2024).

”Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal. Agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” tambah Ali Fikri.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai tersangka dalam perkara pemotongan dana insentif pajak ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Bupati Muhdlor sendiri menyatakan dirinya menghormati keputusan KPK. Adapun Mustofa Abidin, kuasa hukum Bupati Muhdlor, menyatakan siap mengambil langkah hukum untuk kliennya. Termasuk, kemungkinan melakukan gugatan praperadilan.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

”Selaku warga negara yang baik, beliau (Bupati Muhdlor) menghormati keputusan KPK. Kami beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum,” ucap Mustofa Abidin kepada wartawan pada Selasa (16/4/2024).

Ada beberapa pertimbangan mengapa langkah hukum itu dilakukan oleh pihak Bupati Muhdlor. Baik praperadilan maupun beberapa petunjuk lain. Misalnya, tentang barang bukti uang sitaan senilai Rp 69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan seorang kepala daerah.

”Saat OTT (operasi tangkap tangan), barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK. Dan, ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya,” ujar Mustofa Abidin.

Informasinya, gugatan itu direncanakan didaftarkan pada Kamis (18/4/2024) atau Jumat (19/4/2024). Belum ada konfirmasi resmi dari pihak Bupati Muhdlor tentang kapan gugatan itu dilayangkan.

Kasus ini berawal dari OTT KPK di BPPD Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024) lalu. KPK menangkap beberapa ASN BPPD Sidoarjo terkait pemotongan insentif ASN. KPK juga menggeledah dan menyegel ruang kantor BPPD Sidoarjo. Tiga tersangka telah ditetapkan hingga saat ini.

Masing-masing Kasubbag Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW), Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, dan Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo 2021--2024). (*)

Baca Sebelumnya

Sempat Terlantar di Terminal Bungurasih, Dinsos Jatim Pertemukan Keluarga Lansia 75 Tahun

Baca Selanjutnya

Menikmati Senja di Surabaya North Quay, Cukup Bayar Rp10 Ribu

Tags:

Bupati Muhdlor Bupati Sidoarjo KPK KPK Sidoarjo OTT KPK Sidoarjo BPPD Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Sekda Fenny Apridawati Dalami Cyber Security dan Transformasi Digital di Korsel

16 April 2026 12:01

Sekda Fenny Apridawati Dalami Cyber Security dan Transformasi Digital di Korsel

Dongkrak PAD Sidoarjo; Bank Jatim Tertinggi, BPR Delta Artha Naik, Delta Tirta dan Aneka Usaha?

16 April 2026 09:55

Dongkrak PAD Sidoarjo; Bank Jatim Tertinggi, BPR Delta Artha Naik, Delta Tirta dan Aneka Usaha?

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H