H-7 Lebaran, Pekerja di Pacitan Bisa Mengadu Jika THR Belum Dibayar Perusahaan

Editor: Al Ahmadi

10 Mar 2026 15:58

Thumbnail H-7 Lebaran, Pekerja di Pacitan Bisa Mengadu Jika THR Belum Dibayar Perusahaan
Posko Pelayanan THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan tahun 2026 terpasang di kantor Dsdagnaker Kabupaten Pacitan sebagai layanan pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR menjelang Ramadan dan Idulfitri, Selasa, 10 Maret 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1066/012/2026 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 pada Kamis, 6 Maret 2026 lalu. 

Surat edaran tersebut tertulis bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan para pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Disdagnaker Kabupaten Pacitan mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Pacitan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, mengatakan pihaknya berharap seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran THR tepat waktu kepada para pekerja.

“Dengan terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 6 Maret 2026, kami berharap kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pacitan untuk melaksanakan surat edaran tersebut,” kata Supriyono, Selasa, 10 Maret 2026.

Ia menambahkan, pekerja yang mengalami kendala atau tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko Pelayanan THR 2026 yang dibuka oleh Disdagnaker Pacitan.

“Bagi karyawan yang mungkin ada permasalahan THR bisa melaporkan keluhan-keluhan tersebut. Bisa melaporkan di Posko Pelayanan THR 2026 yang berada di Disdagnaker Pacitan. Nanti di sana ada petugas yang akan melayani,” ujarnya.

Posko tersebut disediakan untuk memberikan layanan konsultasi, pengaduan, serta pendampingan bagi pekerja terkait pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.

Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan hak pekerja untuk menerima THR dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.(*)

Baca Sebelumnya

Anies Baswedan Soroti 'Migrasi Paksa' Kelas Menengah Jakarta Akibat Ketimpangan Kebijakan Properti

Baca Selanjutnya

Pionir Digitalisasi Kesehatan, Sekdaprov Jatim Apresiasi Kehadiran AI Center di RS Menur

Tags:

pacitan THR 2026 Disdagnaker Pacitan pekerja buruh Ketenagakerjaan lebaran

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

11 April 2026 23:22

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

11 April 2026 19:06

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar