Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Bondowoso, Dua Kurir Sabu Ditangkap saat Melintas di Arak–Arak

28 November 2025 14:17 28 Nov 2025 14:17

Thumbnail Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Bondowoso, Dua Kurir Sabu Ditangkap saat Melintas di Arak–Arak
Dua pria asal Situbondo diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba setelah diduga terlibat transaksi sabu di kawasan Pemandangan Arak–Arak, Kecamatan Wringin (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Upaya Polres Bondowoso menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Situbondo diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba setelah diduga terlibat transaksi sabu di kawasan Pemandangan Arak–Arak, Kecamatan Wringin, pada Kamis sore, 27 November 2025.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas terkait narkoba sehari sebelumnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk dua pelaku berinisial M.A. dan R.W.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Deky Julkarnain mengungkapkan bahwa kedua tersangka mengakui telah membeli satu paket sabu dari seorang pemasok berinisial N yang kini masih dalam pengejaran.

Menurutnya, barang haram tersebut rencananya akan digunakan sebagian dan sisanya dijual kembali. Namun aksi keduanya terhenti setelah polisi lebih dulu mengamankan mereka berikut barang bukti.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,20 gram, uang tunai Rp480.000, dua ponsel merek OPPO, dan satu unit motor Honda Beat tanpa plat nomor yang digunakan untuk beroperasi.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengapresiasi respons cepat tim Satresnarkoba. Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di wilayah Bondowoso.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi kita. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredarannya,” tegasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bondowoso dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan lain yang terlibat.

Pengungkapan ini sekaligus mempertegas komitmen Polres Bondowoso untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari jerat narkotika.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Bondowoso Kasat Reskoba Bondowoso Tangkap 2 Pria asal Situbondo