KETIK, MALANG – PWNU Jawa Timur mendorong adanya insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal tersebut disampaikan dalam Forum Cangkrukan Ekonomi Pancasila pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Ketua PWNU Jawa Timur, Abdul Hakim Mahfudz, menjelaskan banyak agenda Nahdlatul Ulama (NU) yang menyasar masyarakat akar rumput. Terlebih, banyak warga NU yang berprofesi sebagai pelaku UMKM, terutama di sektor usaha mikro dan kecil.

"Ya itu nanti perlu dibicarakan. Kita tetap kalau bisa ya enggak ada pajak, terutama mikro kecil itu kan sudah berat," ujar Gus Kikin, sapaan karibnya.

Ia menyebut pelaku UMKM masih memiliki berbagai beban dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, pelaku UMKM perlu mendapatkan keringanan pajak untuk mengurangi beban pengeluaran.

"Kalau sampai mereka terhenti, itu satu kondisi yang sangat tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia sendiri, bagi pemerintah juga. Itu akan menjadi beban," katanya.

Baca Juga:
Cangkrukan Ekonomi Pancasila PWNU Jatim Siap Kawal Solusi UMKM sampai Tuntas

Sementara itu, Ketua Pelaksana Forum Cangkrukan Ekonomi Pancasila, Djoni Sudjatmoko, menjelaskan kegiatan tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi menuju ekonomi yang berlandaskan Pancasila. Menurutnya, melalui ekonomi Pancasila, kebijakan yang diambil harus berpihak kepada masyarakat bawah sekaligus tegas terhadap pelanggaran di tingkat atas.

"Sebagai gambaran yang sudah riil melaksanakan, menurut kami adalah di Kementerian Pertanian. Itu sudah tajam ke atas, mafia beras, mafia pupuk diberantas. Kemudian yang di bawah diayomi, harga gabah dinaikkan. Dari yang berlaku di pasar Rp5.000, dinaikkan menjadi Rp6.500, sekarang sampai Rp7.000. Jadi ini memberikan kesejahteraan yang nyata di bawah," jelas Djoni.

Meskipun negara dituntut mampu mengelola sumber daya alam dengan sebaik-baiknya, hasil yang diperoleh juga harus mampu memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat. Penerapan ekonomi Pancasila dinilai mampu membawa masyarakat menuju kesejahteraan.

"Jadi, undang-undangnya sudah ada di UU Cipta Kerja. Mengayomi ke bawah itu adalah kepada usaha mikro dan kecil, harus dapat insentif betul-betul dari semua hal. Itu harus diberikan insentif oleh negara," lanjutnya.

Baca Juga:
Buka Cangkrukan Ekonomi Pancasila di Malang, Gus Kikin Tegaskan UMKM Butuh Pembinaan Khusus

Dalam forum tersebut juga diusulkan agar pemerintah menyederhanakan sistem perpajakan bagi pelaku usaha menengah. Pelaku usaha diharapkan diberikan pilihan untuk membayar pajak berdasarkan omzet melalui mekanisme yang sederhana atau menggunakan pembukuan sesuai ketentuan perpajakan.

"Itu yang dikehendaki oleh kawan-kawan dalam forum kali ini, terkait pembahasan bagaimana peraturan perundang-undangan perpajakan memberikan insentif dan kemudahan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah," ujarnya.

Berbagai usulan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM akan dibawa kepada Kementerian Keuangan dan Presiden RI. Bahkan, forum tersebut juga menyatakan siap mengajukan judicial review apabila tidak ada tindak lanjut atas usulan tersebut.

"Kalau tidak ada tindak lanjut, itu justru kami akan melakukan judicial review. Tapi besar harapan kami, karena ini kami mensukseskan apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo, transformasi ekonomi. Transformasi itu adalah perubahan besar," tegasnya.