KETIK, LABUHAN BATU – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu meringkus AN (32) warga kecamatan setempat, Senin, 14 September 2026 siang.
Pasalnya, pria beranak 2 itu sebelumnya dilaporkan oleh tetangganya diduga mencuri sebuah kipas angin bekas merek Yundai ditaksir harga Rp. 800.000.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, Selasa, 15 September 2026 menerangkan, AN melancarkan aksinya pada Sabtu, 5 September 2026 lalu.
Dikatakannya, peristiwa pencurian diketahui korban pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 23.50 WIB. Saat pulang ke rumah, korban mendapati handle pintu depan rumah dalam kondisi rusak dan pintu sedikit terbuka.
Karena merasa curiga, korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati satu unit kipas angin merek Yundai yang sebelumnya berada di ruang tamu telah hilang.
Baca Juga:
Penyewa Lapak di Pasar Sioldengan Labuhanbatu Meradang, Setahun Bayar Sewa Tapi Tak DiresmikanMenindaklanjuti laporan dengan kerugian ditaksir Rp.800.000 tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penyelidikan.
Pada Senin, 14 September 2026, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin merek Yundai.(*)