Gawat! 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatera, Jadi Kawasan Rawan Bencana

Editor: Muhammad Faizin

17 Jan 2026 05:54

Headline

Thumbnail Gawat! 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatera, Jadi Kawasan Rawan Bencana
Koordinator JATAM Melky Nahar. (Foto: Yaumal/Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Pulau Sumatera kian dikepung oleh industri ekstraktif. Jaringan Advokasi Tambang mengungkap bahwa sedikitnya 551 izin industri ekstraktif telah diterbitkan dan beroperasi di berbagai wilayah Sumatera, termasuk di kawasan rawan bencana dan daerah aliran sungai yang seharusnya berfungsi sebagai ruang perlindungan ekologis.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, Melky Nahar, menyatakan bahwa ratusan izin tersebut mencakup sektor pertambangan, energi, perkebunan sawit, dan kehutanan, dengan total luasan mencapai hampir dua juta hektare. Aktivitas industri tersebut dinilai telah menggerus daya dukung lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor.

“Wilayah yang seharusnya menjadi penyangga bencana justru diberikan izin industri ekstraktif. Ini membuat fungsi ekologisnya rusak dan tidak lagi mampu menahan limpasan air saat hujan,” kata Melky seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, pada Jumat. 16 Januari 2026. 

Ia menjelaskan, banyak izin diterbitkan di kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai. Akibatnya, kemampuan alam Sumatera untuk menyerap air dan menjaga keseimbangan ekosistem terus menurun. Kondisi ini, menurutnya, berkorelasi langsung dengan meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Ini Jalur Alternatif Pemudik Jambi Menuju Palembang saat Jalintim Padat

Melky menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kebijakan negara yang memberi ruang luas bagi eksploitasi sumber daya alam. Ia menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara tahun 2025 yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan.

“Dalam undang-undang yang baru, penambangan di sungai justru dilegalkan. Padahal sebelumnya dilarang. Ini sama saja dengan melegalkan penghancuran daerah aliran sungai,” ujarnya.

Menurut Jaringan Advokasi Tambang, kebijakan perizinan yang masif menunjukkan bahwa negara lebih mengutamakan kepentingan industri dibandingkan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Izin dipandang sebagai alat legal untuk membuka kawasan yang seharusnya dilindungi.

“Negara menggunakan izin sebagai cara untuk mengubah kawasan lindung dan ruang hidup warga menjadi area industri. Dampaknya kemudian ditanggung masyarakat dalam bentuk bencana,” kata Melky.

Baca Juga:
5 Gunung Paling Ekstrem di Indonesia yang Tidak Cocok untuk Pendaki Pemula

Jaringan Advokasi Tambang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin industri ekstraktif di Sumatera, terutama yang berada di kawasan rawan bencana. Tanpa perubahan kebijakan yang serius, organisasi ini menilai kerusakan lingkungan akan terus berlanjut dan risiko bencana ekologis akan semakin besar di masa mendatang. 

Baca Sebelumnya

Banda Neira, Jejak Rempah dan Sunyi Pengasingan Para Pahlawan

Baca Selanjutnya

Pakar Hukum Ingatkan Menguatnya Konservatisme dan Otoritarianisme di Indonesia

Tags:

Jatam Izin Usaha Ekstraktif sumatera Kawasan rawan bencana kerusakan alam bencana akibat kerusakan alam

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

11 April 2026 07:30

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

10 April 2026 06:40

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar